Ia kemudian mengatakan, memang setiap narapidana itu siapapun dia memiliki atau punya hak yang dilindungi oleh undang-undang.
“Seperti hak remisi, asimilasi termasuk juga hak pembebasan bersyarat. Jadi kalau hak asimilasi itu orang bisa dapat kalau sudah separuh masa tahanan ya tapi dengan syarat dia belum pernah dipenjara,” katanya.
“Tapi kalau dia sudah pernah dipenjara, kayak saya kan udah beberapa kali nih keluar masuk penjara jadi nggak bisa dapat asimilasi,” jelasnya.
“Nah kita baru bisa dapat pembebasan bersyarat. Soal pembebasan bersyarat ini artinya kita bebas keluar dari penjara, tidak ditahan tapi ada syarat-syarat atau standar yang harus kita patuhi. Jadi jadi syarat-syarat ini bukan hasil negosiasi, tapi memang peraturan hukum,” ungkap Habib Rizieq.