spot_img
Jumat, April 19, 2024
spot_img

HRS Menyalami Hakim Usai Vonis: Kita akan Ketemu di Pengadilan Akhirat

KNews.id- Habib Rizieq tidak terima dengan vonis bersalah yang dijatuhkan hakim terkait kasus data swab RS Ummi. Ia langsung banding atas vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan hakim.

Sesaat setelah sidang ditutup, Habib Rizieq langsung maju untuk menyalami ketiga hakim satu per satu.

- Advertisement -

“Terima kasih majelis hakim. Insyaallah kita akan ketemu di pengadilan akhirat. Assalamualaikum,” kata Habib Rizieq di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6).

“Waalaikumsalam,” jawab hakim.

- Advertisement -

Setelah itu, ia langsung menuju meja para pengacaranya.

“Lawan terus. Sampai banding, lawan terus,” ujar Habib Rizieq.

- Advertisement -

Dalam kasus ini, Hakim meyakini Habib Rizieq terbukti bersama-sama Hanif Alatas dan Andi Tatat menyebarkan berita bohong dengan sengaja yang menimbulkan keonaran di masyarakat.

Perkara ini terkait dengan kondisi kesehatan Habib Rizieq yang disebut pernah terinfeksi COVID-19 beberapa waktu lalu.

Menurut hakim, selama dirawat hingga pulang, muncul sejumlah pemberitaan terkait kondisi Habib Rizieq di media sosial. Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Andi Tatat kemudian menyampaikan kabar soal kondisi kesehatan tersebut. Yakni bahwa kondisi Habib Rizieq sehat. Hakim menilai keterangan-keterangan itu tidak benar alias berita bohong. Sebab tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

“Majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah menyiarkan pemberitahuan kabar bohong,” kata hakim.

Hakim membenarkan bahwa ketika itu Habib Rizieq hanya baru menjalani swab antigen dan hasilnya reaktif. Belum ada hasil tes swab PCR. Kendati demikian, hakim menilai bahwa hal itu tidak bisa dikatakan bahwa Habib Rizieq sehat. Menurut hakim, pada saat itu, kondisi Habib Rizieq tergolong sebagai pasien probable COVID-19.

“Sehingga pemberitahuan yang disampaikan oleh Terdakwa melalui video dengan judul testimoni IBHRS untuk pelayanan RS Ummi adalah terlalu dini dan mengandung kebohongan karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” papar hakim.

Hakim pun meyakini pernyataan Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Andi Tatat, membuat keonaran di kalangan masyarakat. Dalam paparannya, hakim menilai keonaran yang dimaksud tidak harus diidentikkan dengan kerusuhan atau penjarahan sebagaimana Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Menurut hakim, definisi keonaran harus disesuaikan dengan kondisi masyarakat pada saat ini. Merujuk pernyataan Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Andi Tatat, hakim meyakini hal itu menimbulkan keonaran.

“Timbul kegaduhan sehingga menimbulkan keonaran di kalangan rakyat khususnya di media sosial,” kata hakim. (AHM)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini