spot_img

Hotel Sultan Setelah Gugatan Pontjo Sutowo soal Hak Kelola Lahan Ditolak

KNews.id – Lahan Hotel Sultan kini telah kembali dimiliki negara, sebelumnya lahan hotel tersebut dibangun dan dikelola PT Indobuildco dengan status hak guna bangunan. Setelah masa HGB habis April lalu, lahan Hotel Sultan kembali diberikan ke Kementerian Sekretariat Negara yang menugaskan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) sebagai pengelolanya.

Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan lahan Hotel Sultan bakal kembali disesuaikan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Provinsi DKI Jakarta. Dalam rencana tersebut kawasan Hotel Sultan bakal menjadi ruang terbuka hijau. Meski begitu, sisi komersial Hotel Sultan bakal tetap dipertahankan.

- Advertisement -

“PPKGBK selaku manajemen dari kita memiliki rencana induk termasuk di blok 15 di mana di situ kita akan sesuai RDTR DKI adalah kawasan ruang terbuka hijau dan komersialnya,” kata Rakhmadi di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2023).
Rakhmadi enggan menjelaskan secara detil seperti apa pengembangan Hotel Sultan di kemudian hari. Menurutnya, semua opsi masih dalam pembahasan.

Namun yang jelas dia mengatakan pihaknya bakal mengoptimalkan Hotel Sultan agar tetap produktif. Dia kembali menekankan fungsi komersial bisnis dari Hotel Sultan kemungkinan akan dipertahankan juga meskipun sesuai RDTR kawasan Hotel Sultan akan menjadi ruang terbuka hijau.
“Kami merencanakan akan optimalisasi aset tersebut agar memberikan dampak lebih besar kepada negata, dalam hal ini asetnya produktif tetap ada fungsi komersialnya dan bisa dimanfaatkan masyarakat,” beber Rakhmadi. “Pokoknya, kita akan proses mendapatkan yang terbaik dan membuat kawasan ini jadi ikon dan landmark baru kota Jakarta,” katanya.

- Advertisement -

Lalu bagaimana dengan nasib karyawan Hotel Sultan, apakah dengan kembalinya aset ke negara akan memberikan dampak terhadap karyawan?
Kuasa Hukum PPKGBK dari Assegar Hamzah and Partner, Chandra Hamzah menjelaskan pihaknya pasti akan memperhatikan masalah karyawan yang saat ini bekerja di Hotel Sultan. Dia belum mau membeberkan rencana berikutnya, namun yang jelas dia meminta karyawan tak perlu khawatir.

“Masalah pegawai kami tidak menafikan ada konsekuensi, masalah itu jelas ada perhatian juga PPKGBK, terkait karyawan saya cuma mau bilang tak perlu resah,” kata Chandra di tempat yang sama.
“Jadi jangan dihubungkan masalah rencana induknya dengan masalah karyawan, ini akan diselesaikan baik-baik sama PPKGBK,” tambahnya.

Sebelumnya, Pontjo Sutowo menggugat Kementerian ATR/BPN terkait dengan hak kelola lahan di kawasan Senayan, tempat Hotel Sultan berdiri. (Zs/Dtk.F)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini