spot_img
Jumat, Mei 3, 2024
spot_img

Hina DPR Lewat Medsos dapat Terancam Dua Tahun Penjara

KNews.id- Menghina lembaga negara, salah satunya adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terancam hukuman dua tahun penjara. Hal tersebut tertera dalam draf Rancangan Undang-Undang KUHP.

Dalam draf RUU KUHP yang diterima Indozone, aturan itu terdapat dalam Bab IX tentang Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.  Pada Bab tersebut, dalam Pasal 354, tertulis bahwa setiap orang yang menghina lembaga negara melalui gambar, tulisan serta rekaman pada sarana teknologi akan terancam hukuman pidana dua tahun penjara.

- Advertisement -

“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III,” bunyi pasal itu.

Sebelumnya, pada Pasal 353, seseorang yang menghina lembaga negara tanpa melalui sarana teknologi atau media sosial dapat hukuman yang lebih ringan, yakni di bawah dua tahun penjara.

- Advertisement -

Berikut adalah bunyi Pasal 353 yang terdiri dari 3 ayat atau poin yang dikutip dari draf RUU KUHP; 

(1) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi Pasal 353.

- Advertisement -

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina. (AHM/indz)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini