spot_img
Senin, Mei 13, 2024
spot_img

Heru Budi Hartono Pj Gubernur DKI Jakarta, Muslim Arbi: Kembali, Kekuatan Ahok dan Oligarki Muncul di Jakarta!

Penetapan ini disepakati melalui rapat tim penilai akhir (TPA) yang dipimpin Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Merdeka pada Jumat, 7 Oktober lalu. Ia akan mulai menjabat setelah masa abdi Anies usai pada 16 Oktober 2022.

Penetapan Pj Kepala Daerah dilakukan karena pemilihan kepala daerah (Pilkada) baru akan dilaksanakan pada 2024 nanti. Karena itu, kepala daerah yang telah purnatugas pada 2022 dan 2023 akan digantikan oleh Pj kepala daerah.

- Advertisement -

Ketentuan-ketentuan terkait Pj kepala daerah telah tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kelala Daerah. Pada pasal 1 angka 5 berbunyi, “Penjabat Kepala Daerah adalah Pejabat yang ditetapkan oleh Presiden untuk Gubernur dan Pejabat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri untuk Bupati dan Walikota untuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban kepala daerah dalam kurun waktu tertentu”. (AHM/SN)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini