spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Hendropriyono, Deddy Corbuizer, dan Diaz Hendropriyono Setali Tiga Uang

Oleh: Damai Lubis, Pengamat Hukum dan Politik Mujahid 212

(Pendapat pribadi ketiga orang ini sama – sama kental pelencengan menurut kaidah atau norma yang ada dan berlaku)

- Advertisement -

KNews.id- Pernyataan AM. Hendropriyono (HP). terkait FPI yang berganti nama sebagai mimikri dan pernyataan atau komentar atas uanggahan dan komentar Diaz Hendropriyono Bin A. M. Hendropriyono (DHP)  serta balas komen Deddy Corbuizer / DC yang membalas komentar DHP dalam akun Instagram @diaz.hendropriyono, Selasa, 14 September 2021.

Terkait video yang gambarnya Para Santri Hafis Al Quran yang menutup kuping mereka saat antri suntik vaksin covid 19 karena mendengar suara musik,  menunjukan anak beranak serta DC. atau ketiga sahabat karib tersebut identik atau sama – sama mengeluarkan pernyataan atau komentar yang tidak berkesesuaian dengan sebuah ketentuan atau setidaknya sama sama tidak menguasai apa dasar hukum atau pedoman yang mereka simpulkan.

- Advertisement -

Hendro Priyono mantan Kepala BIN menyatakan terkait hadirnya atau lahirnya Front Persaudaraan Islam yang dianggap justru sebagai mimikri atau jika dimaknai ( pendapat) dari sisi ungkapan atau bahasa politik sebagai langkah” menggunakan warna baju lain untuk melindungi diri agar organisasi tetap eksis daripada bahaya  musuhnya” atau bila memaknai pernyataan HP.

Secara lebih jelas lagi menurut “pendapat penulis”, olehnya FPI yang baru lahir seolah merupakan kelompok manusia bunglon. Jika ini benar maknanya,  waduh kacau sekali, padahal ada landasan hukum FPI ( Front Persaudaraan Islam) yaitu selain konstitusi dasar negara RI / UUD 1945 Pasal 28 tentang Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul lalu dasar sumber hukum ini dirujuk oleh Undang-undang (UU) No. 16 Tahun 2017 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang.

- Advertisement -

Juga ada  pengaturan lainnya mengenai pelaksanaan sumber hukum pada UU. RI. No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dan perlu digaris bawahi jangan mempersepsikan bahwa Para Pengurus FPI sebagai orang – orang atau kelompok terlarang untuk dapat melaksankan perintah atau sistem hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku positif di NKRI.

HP jangan memiliki pendapat hukum yang inkonstitusional, NKRI punya pedoman hukum yang jelas dan setiap WNI mesti selalu tunduk terhadap ketentuan hukum atau rule of law.

Sedangkan unggahan video politikus DHP bin HP dalam akun Instagram @diaz.hendropriyono, Selasa, 14 September 2021 dan komen dari DC. Yotuber mantan pesulap terkenal, berikut komen mereka :

“Sementara itu….  Kasian, dari kecil sudah diberikan pendidikan yang salah. There’s nothing wrong to have a bit of fun!” tulis Diaz Hendropriyono.

(Catatan Hukum  : Postingan Diaz Hendropriyono di Instagram mendapat banyak respons)

Deddy Corbuzier pun berkomentar, “Mungkin mereka lagi pakai airpod… Terganggu… Ye kaaaan.”

“Pinteeerrr” balas Diaz Hendropriyono sambil memberikan emoji tepuk tangan.

Terhadap video dan komen mereka berdua Wakil Sekjen MUI, M. Ziyad mengomentari terkait tentang ” tutup  telinga ”  ala Para Santri tersebut ? Pendapat M. Ziyad ini pun diaminkan oleh salah seorang Mujahid 212 atau aktivis muslim HB. Ali Athos sehingga boleh atau dapat dijadikan referensi untuk artikel ini.

Komentar M. Ziyad adalah ;

” Penghafal alquran memang perlu menjaga hafalannya. Mereka memiliki masalah jika mendengarkan musik, dan khawatir musik itu akan menempel dalam ingatan ”

” Imam Syafi’i, kalau pergi ke masjid, telinga disumpal dengan kapas. Apa tujuannya, dia tidak ingin dengar apapun selama perjalanan dari rumah ke masjid. Saking cerdas beliau, hanya mendengar itu beliau hafal , di pikiran dia takut tercampur dengan hafalan hadis, fikih dll. Kita harus proporsional, jernih melihat itu ”

Ziyad lalu menyatakan , “Justru seharusnya saya bertanya, apakah panitia pelaksana vaksinasi lihat siapa pesertanya. Harusnya menghormati, kalau peserta para santri, penghafal Alquran, maka musik harus dimatikan kalau kita hormati itu. Sebab ada ada santri yang terganggu hafalan-nya makanya santri kemudian menutup telinga ”

Oleh karenanya pendapat pribadi mereka bertiga tersebut, setali tiga uang atau ketiga orang tersebut keliru berat, statemen Hendro nyata terbantahkan atas dasar konstitusi dan yang dua orang lainnya Diaz dan Deddy faktanya melenceng dari unsur ilmu agama menurut Kyai M. Ziyad ahli agama atau ulama yang berposisi sebagai Wakil Sekjen MUI Pusat.

Yang pastinya bagi mereka para penghapal Qur’an Ummat Muslim wajib menghormatinya dan mendukung, karena Allah pilih mereka untuk ikut menjaga kemurnian ayat – ayat  Al Qur’an dari usaha – usaha  penyelewengan. (Ade)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini