spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Hasnaeni si Wanita Emas, Dipaksa Masuk Mobil Tahanan: ‘Jangan Bapak…Jangan Bapak!’

KNews.id- Ada momen menegangkan saat Hasnaeni wanita emas dipaksa masuk ke dalam mobil tahanan usai ditetapkan tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung. Sebelumnya, penyidik melakukan penjemputan paksa terhadap Hasnaeni wanita emas untuk menjalani pemeriksaan, pada Kamis 22 September.

Hasnaeni wanita emas diperiksa sebagai saksi atas dugaan kasus penyelewengan atau penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016- 2020. Kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical. Dalam kasus tersebut, penyidik menemukan ada kerugian negara sebesar Rp2,5 triliun.

- Advertisement -

Usai menjalani pemeriksaan, Hasnaeni Moein langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dia kemudian digiring penyidik ke mobil tahanan. Saat itu, Hasnaeni sudah mengenakan baju tahanan Kejagung berwarna merah. Yang cukup mengejutkan, saat itu Hasnaeni didorong petugas dengan menggunakan kursi roda.

Akan tetapi, ia berontak dan melawan. Dia tak mau dimasukkan ke dalam mobil tahanan. Penyidik pun terpaksa mendorong Hasnaeni masuk ke dalam mobil tahanan. Sementara Ketua Umum Partai Republik Satu itu meronta-ronta, berteriak dan menangis histeris. Kakinya bahkan sempat berusaha menahan tubuhnya saat didorong penyidik masuk ke dalam mobil tahanan.

- Advertisement -

“Jangan bapak…jangan bapak !” teriaknya sembari menangis histeris.

Akan tetapi, perlawanan mantan Ketua Umum Partai Emas itu tak berlangsung lama.

- Advertisement -

Sesaat setelah dimasukkan ke dalam mobil tahanan, ia langsung dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sebelum menetapkan Hasnaeni tersangka kasus korupsi, Kejagung sudah lebih dulu menetapkan tersangka terhadap empat orang lainnya.

Keempatnya yakni Agus Wantoro (AW) selaku Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020. Lalu Agus Prihatmono (AP) selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020.

Kemudian Benny Prastowo (BP) selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast Dan terakhir, Anugrianto (A) selaku pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast. Berbeda dengan Hasnaeni, keempatnya dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jaksel. (AHM/pjksatu)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini