spot_img

Hasan Nasbi Minta Publik Tak Ragu-ragu Sebut Tindakan Lahan BMKG Sebagai Tindakan Premanisme, Bukan Tindakan Ormas

KNews.id – Jakarta, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi meminta publik tak ragu-ragu menyebut tindakan serupa penyerobotan lahan BMKG sebagai tindakan premanisme, bukan tindakan ormas.

“Teman-teman, kita samakan istilahnya. Jangan mudah menggunakan istilah ormas. Karena ormas itu banyak, teman-teman. Jadi ormas itu, kalau kalian bergabung di PWI, PWI itu ormas. Kalau kalian bergabung di AJI, itu juga ormas. Nahdlatul Ulama, ormas. Muhammadiyah, ormas. Apa lagi? Sebut saja. Jadi, banyak,” ujar Hasan di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).

- Advertisement -

Hal tersebut disampaikan Hasan dalam merespons ormas GRIB Jaya yang menyerobot lahan BMKG di Tangerang Selatan dan meminta jatah Rp 5 miliar untuk menarik massa mereka dari sana. Hasan menjelaskan, pemerintah menaruh perhatian serius pada tindakan-tindakan yang masuk dalam kategori premanisme.

Dia menekankan, pemerintah akan mengatasi kelakuan para preman tersebut. “Yang mau diatasi oleh pemerintah itu adalah premanisme. Tindakan-tindakan premanisme. Baik premanismenya individual, berkelompok, maupun organisasi,” jelasnya.

- Advertisement -

Sementara itu, Hasan menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah memerintahkan agar premanisme harus segera diatasi. Sebab, kata dia, premanisme dapat mengganggu investor masuk ke Indonesia.

“Arahan Presiden adalah premanisme ini harus diatasi sesegera mungkin karena mengganggu iklim usaha. Banyak sekali investor-investor yang mau masuk ke Indonesia, kemudian berpikir ulang, atau kemudian merasa kesulitan karena ada tindakan-tindakan premanisme seperti ini,” imbuh Hasan.

Sebelumnya, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan dugaan pendudukan lahan negara oleh sebuah organisasi masyarakat (ormas) ke Polda Metro Jaya.

Dalam laporan tersebut, BMKG mengungkapkan bahwa ormas yang menduduki aset negara di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, bahkan meminta uang ganti rugi sebesar Rp 5 miliar sebagai syarat untuk menarik massa dari lokasi.

“BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG,” ujar Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, dikutip dari Antara, Kamis (22/5/2025) lalu.

Tanah seluas 127.780 meter persegi atau sekitar 12 hektar yang diduduki ormas tersebut merupakan milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003.

- Advertisement -

BMKG menyebutkan bahwa kepemilikan ini telah sah secara hukum, dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 396 PK/Pdt/2000 dan beberapa putusan pengadilan lain yang berkekuatan hukum tetap.

Namun, sejak pembangunan Gedung Arsip BMKG dimulai pada November 2023, proyek itu terusik oleh sekelompok oknum yang mengaku sebagai ahli waris, serta didukung massa dari ormas tersebut.

Mereka memaksa penghentian konstruksi, menarik alat berat keluar dari lokasi, dan menutup papan proyek dengan klaim kepemilikan pribadi. Lebih dari itu, ormas tersebut dilaporkan mendirikan pos dan menempatkan anggotanya secara permanen di lahan BMKG.

(FHD/Kmp)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini