Menurut menjelaskan bahwa tiga provinsi baru tersebut di mana berdirinya Provinsi Papua Selatan berdasarkan UU No 14 tahun 2022, Provinsi Papua Tengah berdasarkan UU No 15 tahun 2022 sedangkan Provinsi Papua Pegunungan berdasarkan UU Nomor 16 tahun 2022. Tiga provinsi baru Papua resmi berdiri yang merupakan perwujudan dari pemekaran wilayah sehingga jumlah provinsi Indonesia menjadi 37.
Adapun tiga provinsi yang melengkapi provinsi Indonesia menjadi 37 provinsi antara lain provinsi Papua Selatan berasal dari sejumlah wilayah di Papua, meliputi Kabupaten Marauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Asmat. Kemudian, wilayah Provinsi Papua Tengah meliputi Kabupaten Nabire, Puncak Jaya, Paniai, Mimika, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya, dan Deiyai dengan ibu kota provinsi di Kabupaten Nabire.