spot_img
Selasa, April 23, 2024
spot_img

Hati-hati, Banyak Pemalsuan Izin Usaha atas Nama OJK!

KNews.id- Direktur Hubungan Masyarakat Otoritas Jasa Keuangan OJK Darmansyah mengumumkan terdapat pemalsuan izin usaha yang mengatasnamakan OJK. Karena ditemukan dokumen mengenai perizinan usaha atau pendaftaran yang mengatasnamakan OJK.

Ini daftar perusahaan yang menipu atas nama OJK:

- Advertisement -
  1. Adiputra Investasion. Pemalsuan izin usaha perusahaan pialang asuransi
  2. Rendieka

Investasion/Rendieka, Investation. Pemalsuan izin usaha perusahaan pialang asuransi

  1. Arvirto Ariezki A/Sahabat.Investing/ Adiferdiansyah

Investment. 

- Advertisement -

Pemalsuan Izin Usaha Perusahaan Pialang

Asuransi 

- Advertisement -
  1. PartyZoo. Pemalsuan izin produk investasi/asuransi
  2. Pintu Investasi/PT Dana

Syariah Indonesia/ Pintu

Crypto Investasi. Pemalsuan izin usaha investasi trading/

Investasi dana 

  1. PT Swing Trading Indo. Pemalsuan izin usaha investasi trading
  2. PT Trade In Plus. Pemalsuan Izin Usaha Investasi Dana Online/Investasi Trading
  3. Saham Talk Indonesia (STI

Investasi). Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/Investasi Dana 

  1. PT Trader Binomo Indonesia. Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading
  2. Bareksa Investasi. Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/ Investasi Dana
  3. PT Investasi Trading Sukses. Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading
  4. Peluang Investasi Emas. Pemalsuan Izin Usaha Investasi Titip

Dana/Modal 

  1. PT Bank Syariah Aceh. Pemalsuan Surat Tanda Terdaftar Agen Penjamin

“Dengan ini diinformasikan bahwa OJK tidak pernah menerbitkan izin usaha atau pendaftaran tersebut di atas. OJK mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati atas kebenaran informasi entitas yang mengaku telah memperoleh izin usaha atau terdaftar dari OJK,” ujar Darmansyah di Jakarta (31/3).

Pastikan informasi lembaga jasa keuangan yang telah mendapatkan izin usaha atau terdaftar di OJK dengan menghubungi Kontak OJK 157melalui nomor telepon 157, layanan Whatsapp resmi 081 157 157 157, email [email protected], atau melalui website OJK (www.ojk.go.id). (Ade)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini