Duduk sebagai terdakwa ialah Bharada E dan Kuat yang didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ricky juga berstatus terdakwa.
Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.