KNews.id – Komunitas Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) melaporkan hakim konstitusi Arief Hidayat ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait beberapa pernyataannya di luar pengadilan atau pascaputusan MK mengenai batas usia capres-cawapres. Arief Hidayat menanggapi dengan santai.
“Iya, monggo silakan. Nggak apa-apa,” kata Arief Hidayat.
Salah satunya yang dilaporkan soal ucapan Arief Hidayat pada saat acara Konferensi Hukum Nasional (KHN). Saat itu, Arief mengaku berduka karena MK sedang ada prahara. Namun Arief menanggapi dengan bijak atas pelaporan itu.
“Untuk menjaga muruah MK dalam rangka menjaga NKRI berdasar Pancasila kok dilaporkan MKMK. Iya monggo saja,” ucap Arief.
Dalam laporannya, Ketum Lisan Hendarsam Marantoko menganggap pernyataan Arit di KHN tersebut menyudutkan institusi MK.
“Di mana beliau mengatakan MK saat ini dalam keadaan yang tidak baik baik saja, sedang terjadi prahara, kemudian dia pakai baju hitam sebagai simbol berduka cita, kemudian juga beberapa statement beliau yang kami rasa tidak pantas dan layak,” ucap Hendarsam Marantoko yang juga Anggota Majelis Kehormatan Partai Gerindra itu di MK.
Sebagaimana diketahui, MKMK kini sedang melakukan sejumlah pemeriksaan 10 laporan dari berbagai masyarakat. Jumlah ini terus bertambah. Pihak yang dilaporkan paling banyak adalah Ketua MK Anwar Usman terkait putusan MK yang membolehkan kepala daerah di bawah usia 40 tahun bisa nyapres/nyawapres. Rencananya MKMK sore ini akan mendengar keterangan 9 hakim konstitusi atas berbagai pelaporan itu. (Zs/Dtk)
Discussion about this post