Kata SBK, majelis hakim yang membebaskan Nikita Mirzani bisa dilaporkan ke Komisi Yudisial.
“Masyarakat yang tidak puas putusan hakim tersebut bisa melaporkan ke Komisi Yudisial,” jelas SBK.
- Advertisement -
Menurut SBK, ada kebohongan penyakit yang diderita Nikita Mirzani.
“Mengaku kena pengapuran leher tetapi saat bebas tiba-tiba sembuh. Pihak rumah sakit maupun dokter bisa juga dilaporkan ada dugaan melakukan kebohongan,” paparnya.