spot_img
Kamis, Maret 28, 2024
spot_img

Hadapi Pandemi, OJK Perpanjang Relaksasi BPR dan BPRS

KNews.id- Ketua DK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memperpanjang relaksasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat syariah (BPRS) demi menghadapi dampak pandemi Covid-19.

Kebijakan ini tertuang dalam POJK Nomor 2/POJK.03/2021 yang mulai berlaku 18 Februari 2021 sebagai perubahan dari kebijakan sebelumnya, POJK Nomor 34/POJK.03/2020 yang semula berakhir pada Maret 2021.

- Advertisement -

“Memperpanjang masa berlaku kebijakan bagi BPR danBPRS sebagai dampak COVID-19 sampai dengan 31 Maret 2022,” ujar Wimboh di Jakarta, Senin (1/3). 

Kebijakan sebagai dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) terdiri dari Penyisihan Penghapusan Aset Produktif (PPAP) umum untuk aset produktif dengan kualitas lancar.

- Advertisement -

Ini dapat dibentuk sebesar 0% atau kurang dari 0,5% dari aset produktif dengan kualitas lancar sebagaimana diatur dalam POJK Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif BPR.

Berikutnya persentase nilai Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) sebagai faktor pengurang modal inti dalam perhitungan KPMM BPR dan BPRS. Ini dihitung persentase dari nilai AYDA sebagai faktor pengurang modal inti dalam perhitungan KPMM BPR dan BPRS pada posisi laporan bulan Maret 2020.

- Advertisement -

Penyediaan dana dalam bentuk penempatan dana antar bank pada BPR atau BPRS lain untuk penanggulangan permasalahan likuiditas pada BPR atau BPRS lain dikecualikan dari ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD).

Penempatan dana antar bank tersebut dapat dilakukan kepada seluruh BPR pihak terkait dan tidak terkait paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari modal BPR dan BPRS.

Lalu BPR dan BPRS juga harus menyediakan dana pendidikan dan pelatihan untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM) tahun 2021. “Nilainya sebesar kurang dari 5% dari realisasi biaya SDM tahun sebelumnya,” katanya.

BPR atau BPRS juga harus melakukan penyesuaian pedoman atas seluruh kebijakan yang diterapkan, dokumentasi dan administrasi yang memadai atas seluruh kebijakan yang diterapkan, serta simulasi perhitungan dampak penerapan kebijakan terhadap kecukupan permodalan dan likuiditas BPR dan BPRS secara periodik.

Terkait dalam melakukan simulasi dampak penerapan kebijakan, OJK dapat menentukan periode simulasi perhitungan dampak penerapan kebijakan lebih cepat daripada yang dilakukan BPR atau BPRS.

“OJK juga dapat meminta BPR dan BPRS menyampaikan hasil simulasi perhitungan dan rencana tindak yang diperlukan,” ucap dia. (Ade)

 

Sumber: IdxChannel

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini