KNews.id – 16 Guru Besar dan Pengajar Hukum Tata Negara melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua mahkamah konstitusi (MK), Anwar Usman terkait putusan Capres-Cawapres.
Anwar Usman dilaporkan karena dinilai punya konflik kepentingan dalam putusan tersebut.
- Advertisement -
Para akademisi itu meminta agar Majelis Kehormatan MK menjatuhi vonis etik berat kepada Anwar Usman, berupa pemberhentian tidak hormat alias pemecatan. (Zs/Kmps)