KNews.id – Jakarta – Zulkifli, selaku warga negara Indonesia (WNI) sebagai Pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan Jakarta sebagai ibu kota negara, sebelum adanya undang-undang yang jelas mengatur soal ibu kota negara pengganti.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Zulkifli, Hadi Purnomo dalam sidang perkara Nomor 270/PUU-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta, Senin (12/1/2026). Dalam permohonannya, Zulkifli menguji Pasal 39 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Zulkifli menilai, belum ada kepastian hukum mengenai ketentuan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berada di Kalimantan Timur. Selain itu, belum ada juga kejelasan status soal Jakarta ketika ibu kota negara pindah ke IKN.
“Saat ini menurut pemahamannya adalah belum ada kepastian hukum sehingga lewat Mahkamah Konstitusi kami mohonkan,” ujar Hadi dalam sidang, Senin.
Pasal 39 UU IKN sendiri mengatur soal ketentuan peralihan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN yang ditetapkan dengan keputusan presiden (keppres). Sedangkan Pasal 41 UU IKN mengatur, Jakarta yang tidak lagi berstatus sebagai sebagai ibu kota negara nantinya akan diatur lewat undang-undang tersendiri.





