KNews.id – Jakarta – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, berkomitmen untuk mengundang kurator PT Sritex guna membuka dialog dan memenuhi hak-hak buruh yang belum menerima pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) sejak perusahaan tersebut dinyatakan pailit.
Tujuh bulan setelah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di PT Sritex, para mantan karyawan menilai bahwa proses penyelesaian aset perusahaan tekstil besar asal Sukoharjo itu berlangsung lamban.
Kurator yang ditunjuk untuk menyelesaikan kewajiban Sritex terhadap 10.965 buruh belum melakukan lelang aset hingga saat ini.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Tengah, Darmadi, mengungkapkan bahwa kurator masih mengalami kesulitan dalam menginventarisasi harta kekayaan Sritex.
“Padahal, aset berupa material dan barang produksi jumlahnya sangat besar. Harusnya kurator lebih serius menangani kasus ini. Sampai hari ini belum ada lelang sama sekali. Kami merasa kinerja kurator lambat. Padahal, pesangon pekerja hanya bisa dibayarkan dari hasil lelang,” ujar Darmadi di sela aksi unjuk rasa eks buruh Sritex di Kantor Gubernur Jateng, Rabu (24/9/2025).
Darmadi menambahkan bahwa KSPSI bersama manajemen menengah Sritex telah berinisiatif untuk membantu inventarisasi aset agar proses dapat berjalan lebih cepat.
Namun, komunikasi dengan tim kurator dinilai kurang terbuka.
“Kondisi eks pekerja Sritex saat ini memprihatinkan. Dari ribuan eks pekerja itu, yang sudah terserap pekerjaan oleh perusahaan lain hanya sekitar 5-10 persen. Hal ini disebabkan oleh miskomunikasi terkait rencana pabrik Sritex akan beroperasi lagi, sehingga banyak eks pekerja yang urung pindah ke perusahaan lain,” jelasnya.
Sementara itu, Gubernur Ahmad Luthfi menyatakan bahwa ia telah menerima seluruh aspirasi yang disampaikan oleh eks pekerja Sritex.
Ia menginstruksikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi serta Satgas PHK Provinsi Jawa Tengah untuk segera menggelar rapat.
“Kita rapat dengan Satgas PHK Pemprov. Besok kita undang kuratornya, lawyer-nya, kita undang desk tenaga kerja Polda Jateng untuk rapat bersama. Kita mapping (memetakan) permasalahan Sritex untuk segera kita selesaikan. Masalahnya itu ada pesangon, karena (kerja) kurator yang belum selesai,” kata Luthfi dalam keterangan tertulis.
Dengan langkah ini, diharapkan proses penyelesaian hak-hak buruh Sritex dapat dipercepat dan memberikan kejelasan bagi para mantan karyawan yang terdampak.






