spot_img
Jumat, April 19, 2024
spot_img

Gara-gara ini, Bank tidak Mau Terbitkan Surat Utang Hijau

KNews – Gara-gara ini, bank tak mau terbitkan surat utang hijau. Penerbitan surat utang berkelanjutan dapat menarik minat investor yang peduli terhadap lingkungan, sekaligus dapat menjadikannya sebagai instrumen investasi. Sayangnya, belum banyak perbankan yang berminat untuk menerbitkan surat utang hijau ini.

Direktur Treasury and International Banking Bank Mandiri Panji Irawan menjelaskan, terdapat sejumlah tantangan ketika menerbitkan surat utang hijau ini.

- Advertisement -

Misalnya saja kebijakan dari regulator, biaya, hingga instrumen yang dibutuhkan. Ditambah permintaan yang masih rendah, yang membuat perbankan tak dapat untung.

“Permintaan masih rendah dan return juga masih rendah dibanding surat utang konvensional,” jelas dia dalam seminar yang terhubung dalam rangkaian Presidensi G20, Jumat (18/2/2022).

- Advertisement -

Dia menjelaskan Bank Mandiri pertama kali menyiapkan diri untuk menerbitkan surat utang berkelanjutan sejak 2019. Kemudian pada 2020 mulai merencanakan penerbitan.

Kemudian pada 2021 rencana penerbitan ini di-review oleh advisor yakni HSBC dan melakukan kesepakatan dengan beberapa pihak terkait. Jadi memang, untuk menerbitkan surat utang hijau ini dibutuhkan perencanaan yang matang.

- Advertisement -

“Kami menerbitkan sustainability bond sebesar US$ 300 juta pada April 2021,” ujarnya.

Sebagai gambaran, Indonesia sudah menerapkan Sustainable Finance sejak 2012 yang saat itu menjadi pendiri dan anggota Sustainable Banking Network (SNBI) IFC World Bank. Kemudian pada 2013 OJK mempersiapkan roadmap keuangan berkelanjutan.

Lalu pada 2014, roadmap keuangan berkelanjutan tahap I periode 2015-2019. Mengikuti Paris Agreement on Climate change 2015-2030 dan SDGs 2015-2030.

Kemudian pada 2016, mengikuti sustainable finance award dan pilot project the first movers on sustainable banking.

Pada 2017 diterbitkan POJK 51/2017 tentang keuangan berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan POJK 60/2017 tentang green bond.

Memasuki 2018 persiapan roadmap keuangan berkelanjutan tahap II serta implementasi POJK 51/2017 bagi bank.

Selanjutnya 2019 terbit pedoman teknis POJK 51/2017 dan terbentuk inisiatif keuangan berkelanjutan. Terakhir 2021 terbit roadmap keuangan berkelanjutan tahap II dan penerbitan Green Taxonomy. (RKZ/cnbc)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini