KNews.id – Jakarta, Beredar kabar bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2025 mengalami kenaikan sebesar 16 persen. PNS terdiri dari yang bekerja di kementerian, lembaga ataupun tenaga kependidikan seperti guru dan dosen.
Lantas benarkan telah ada kenaikan gaji bagi guru dan dosen yang berstatus sebagai PNS di tahun 2025? Meski tengah viral di dunia maya, sampai saat ini belum ada kepastian mengenai kenaikan gaji bagi PNS ataupun guru dan dosen yang berstatus sebagai PNS.
Belum ada pembahasan soal kenaikan gaji PNSÂ
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama, pemerintah belum melakukan pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS 2025.
“Belum ada pembahasan itu (kenaikan gaji ASN) kalau di teknis
Belum ada pembahasan itu (gaji PNS naik), terutama di tengah efisiensi,” kata Vino Selasa (8/4/2025). Vino mengatakan, secara aturan kenaikan gaji PNS harus disetujui dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Ia pun mengaku akan menyampaikan kepada publik kalau memang ada kebijakan baru mengenai gaji PNS. “Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan,” ujarnya.
Dengan demikian, telah dipastikan tidak kenaikan gaji PNS ataupun guru dan dosen yang berstatus sebagai PNS. “(Gaji PNS 2025) masih mengacu aturan yang terakhir,” tegas Vino.
Adapun gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Berikut rincian gaji PNS yang sampai saat ini masih berlangsung:Â
Gaji PNS golongan I
- IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.000
- IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.
Gaji PNS golongan IIÂ
- IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
- IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
- IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
- IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.
Gaji PNS golongan IIIÂ
- IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
- IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
- IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
- IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.
Gaji PNS golongan IVÂ
- IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
- IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
- IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
- IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
- Â IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.
Demikian informasi mengenai informasi terkait gaji PNS 2025 yang diisukan naik dan ternyata hal tersebut belum benar adanya. Karena pemerintah belum melakukan pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS 2025 dan gaji PNS masih mengacu pada peraturan terbaru.