spot_img
Sabtu, Mei 4, 2024
spot_img

Fraksi DPR Setuju Sembilan Tahun Jabatan Kades, Partai Politik Kalah?

Dari aturan di atas, bahwa Pemerintahan Kepala Desa tidak terganggu dengan tekanan dari Partai Politik, maka posisi politik Kepala Desa cukup kuat untuk menuntut kenaikan masa jabatan menjadi 9 tahun, sebab Kepala Desa tidak perlu khawatir terhadap guncangan dari lembaga legislatif yang berisi Partai Politik akan terjadi seperti yang dapat terjadi pada Pemerintahan Pusat hingga Kabupaten/Kota.

Partai Politik Lemah?

- Advertisement -

Keputusan seluruh fraksi di DPR RI menyetujui kenaikan masa jabatan Kepala Desa cukup pragmatis, sebab partai politik diperkirakan khawatir kehilangan kantong suaranya di perdesaan karena diboikot oleh Gerakan dari Kepala Desa yang mempengaruhi masyarakatnya.

Keputusan yang diambil Partai politik sebetulnya menunjukkan bahwa partai politik tidak memiliki daya tawar politik di wilayah perdesaan. Pada Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menyatakan bahwa Partai politik dapat dibentuk hingga tingkat Kelurahan/desa.

- Advertisement -

Dari aturan tersebut dapat dimaknai bahwa ketakutan partai politik terhadap kekuatan Kepala Desa menujukkan lemahnya pengaruh Partai Politik di perdesaan, sebab dengan diperbolehkan Partai Politik terbentuk di desa seharusnya tidak menjadi ketakutan dari partai politik untuk mempertahankan suaranya dari kecaman Kepala Desa untuk menggembosi suara partai politik.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini