spot_img
Minggu, Mei 5, 2024
spot_img

Fraksi DPR Setuju Sembilan Tahun Jabatan Kades, Partai Politik Kalah?

Seperti itulah nada ancaman pada video viral tersebut. Potensi ketakutan tersebut bukan tanpa sebab. Pemilu tahun 2024 berbeda dengan pemilu sebelumnya, Pemilu tahun 2024 merupakan Pemilu serentak yang menggabungkan seluruh pemilihan, dari Pilpres, Pileg, dan Pilkada dalam satu agenda yang menghasilkan efek buntut jas (coattail effect) sangat besar.

Tentu pengaruhnya cukup besar apabila Kepala Desa mengarahkan pengaruhnya supaya masyarakat memboikot partai politik yang tidak setuju akan perpanjangan masa jabatan kades, dengan begitu Partai Politik mengalami ketakutan suaranya akan digembosi.

- Advertisement -

Secara aturan tertulis, sistem Pemerintahan Desa berbeda dengan sistem Pemerintahan Pusat, Pemerintahan Provinsi, dan Pemerintahan Kota/Kabupaten. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa tidak mengatur pemerintahan Lembaga eksekutif dan lembaga legislatif, dan tidak mengatur keterlibatan Partai Politik pada Pemerintahan Desa.

Bahkan Kepala Desa dilarang berpartai politik. Berbeda dengan pemerintahan di atasnya, kecuali Kecamatan, bahwa peran Partai Politik cukup besar untuk mengendalikan Pemerintahan bahkan lembaga eksekutif.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini