“Semenjak saya di patsus dan ditetapkan tersangka, saya sudah membuat permohonan maaf kepada institusi Polri kepada senior, junior, anggota yang sudah saya berikan keterangan tidak benar dari proses penanganan di TKP Duren Tiga,” ujar Ferdy Sambo.
Tidak hanya itu, Ferdy Sambo juga mengatakan sudah meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk tidak memproses kode etik dan pidana sejumlah anggota Polri yang dibohongi dirinya dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Namun sedih sekali, kata Ferdy Sambo, karena ternyata sejumlah anggota Polri yang dibohongi dirinya tetap diberi sanksi secara etik maupun pidana.
“Saya juga sudah meminta kepada pimpinan untuk tidak memproses kode etik dan pidana mereka, karena mereka enggak tahu apa-apa Pak. Saya yang salah dan saya siap bertanggung jawab untuk itu,” kata Ferdy Sambo.
“Saya sampaikan ke institusi, tapi mereka tetap didemosi, tetap dipecat padahal mereka tidak tahu apa-apa. Saya tanggung jawab Pak, saya sedih sekali melihat mereka masih panjang usianya tapi harus selesai karena saya,” tambah Ferdy Sambo.