Maka jika disimak dengan seksama, jelas tidak ada sifat pada klausula didalam regulasi PPKPU. yang melarang bantuan terkait adanya pinjaman atau utang bersyarat yang berhubungan denagan seorang calon peserta pilkada (Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota/ Bupati dan Wakil Wali kota/ Wakil Bupati).
Sehigga perspektif hukum terhadap konsekuwensi logis sebuah dugaan adanya kekeliruan atau kesalahan seseorang yang mengandung unsur pidana atau yang bukan termasuk bagian dari unsur keperdataan, maka terhadap unsur yang memiliki konsekuwensi hukum pidana, tidak boleh lahir analogis atau perumpamaan terhadap unsur deliknya.
Karena ranah KPK. Melulu merupakan unsur tindak pidana, bukan unsur keperdataan, sedangkan aktifitas KPU. Merupakan kegiatan daripada hukum tata negara, yang merupakan bagian dari unsur perdata dan terkait sengketa daripada muatan hukum tata negara, maka domein kekuasaannya ada di PTUN, Peradilan negeri dan agama, termasuk terkait Uji Materi atau Judicial Review/ JRÂ khususnya, merupakan kompetensi Mahkamah Konsitusi dan atau Mahkamah Agung. Sehingga teriakan dari FH. agar Anies diperiksa oleh KPK. adalah perilaku lancang, mirip orang yang hasad. (AHM)




