spot_img
Jumat, Mei 3, 2024
spot_img

Fahri Hamzah Menantang KPK Memeriksa Anies Baswedan, Perilaku Hasad!

Oleh: Damai Hari Lubis, Pengamat Hukum dan Politik Mujahid 212

KNews.id- Bahwa persepsi Fahri Hamzah/ FH. Melalui statemennya yang menggulirkan bola panas, akibat umpan lambung dari pernyataan Sandi bahwa, ” Anies pernah berhutang kepadanya sebesar 50 Milyar “, lalu serta merta FK. menantang Komisi Pemberantasan Tindap Pidana Korupsi/ KPK. agar berani memproses hukum Anies, seakan Anies telah melakukan tindak pidana korupsi, saat berlangsung pilkada pada tahun 2017. Maka statemen politik FH. Merupakan bentuk kekeliruan atau kecerobohan dalam berpikir yang mirip hasad atau penuh kebencian.

- Advertisement -

FH tidak bisa membedakan beberapa kategori atau macam – macamnya bidang di berbagai ilmu hukum, dia tidak bisa membedakan mana yang mengandung keperdataan yang merupakan bagian dari hukum ketata negaraan, dan mana yang pantas disebut koruptif, atau sebagai bagian hukum pidana.

Bahwa aturan norma hukum terhadap seorang peserta Pemilu Calon peserta Pilkada ( Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota/ Bupati dan Wakil Walikota/ Wakil Bupati ) tidak ditemukan tentang larangan adanya perjanjian utang piutang dengan kategori ” utang dengan kriteria perjanjian bersyarat “, sesuai peraturan sistim perundangan – undangan keperdataan yang diatur oleh sistim hukum positif didalam KUHPer (Burgelijk wetbook) yang masih berlaku hingga kini, dan jika dihubungkan dengan diri Anies saat peristiwa hukum pilkada DKI 2017 sebagai pihak  peserta atau bakal calon pada jabatan politis dimaksud akan adanya pejanjian dengan seorang pihak kedua, sesuai topik yang sempat menjadi umpan lambung politik dari Sandi, namun teryata berakhir ngawur.

- Advertisement -

Adapun maksud dari perjanjian bersyarat atau biasa juga disebut perjanjian menggantung, merupakan bagian hukum keperdataan ( Private recht ), yakni sebuah perjanjian antara dua pihak atau lebih, yang digantungkan pada peristiwa yang akan datang dan peristiwa tersebut belum tentu akan terjadi. Kontrak bersyarat ini dapat di bagi dua, yaitu kontrak dengan syarat tangguh dan kontrak dengan syarat batal (KUHPerdata/ BW. Pasal 1253 – 1267).

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini