spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Fadil Imran tetap Bertanggungjawab atas Hukum Walau sudah Pensiun!

Oleh: Damai Hari Lubis
Pengamat Hukum Mujahid 212

KNews.id-Fadhil Imran/ FI. yang kini mutasi dari jabatan Kapolda Metro Jaya ke Kabarhakam ( Mabes ) Polri. Dan kemungkinan atas mutasi ini bisa jadi dari Jendral bintang dua, (Irjen) FI, akan segera menjadi jendral bintang tiga atau Komjen.

- Advertisement -

Namun sekalipun Irjen FI. telah menjadi Jendral ( bintang empat ) atau Jendral penuh. Dan meskipun Ia telah memasuki masa pensiun, jika dalam perkara KM.50 dirinya belakangan hari, ternyata secara hukum terbukti turut terlibat sebagai penyerta ( delneming ) didalam perkara unlawful Killing dimaksud, maka dirinya menurut asas – asas hukum pidana tetap dapat dituntut sebagai pelaku delik in case a quo KM. 50.

Oleh sebab pertanggungjawaban hukum pidana tersebut menurut KUHP. mesti tetap berlaku.

- Advertisement -

Adapun secara yuridis faktor alasan hal letterlijk penghapusan tuntutan hukuman terhadap seseorang pelaku delik, diatur didalam Pasal – Pasal KUHP ( UU. RI No. 1 Tahun 1946 ), yakni Pasal 44 sampai dengan pasal 51, Jo. Pasal 78. Dan salah satunya juga diatur oleh *Pasal 77 KUHP ( UU. RI. No. 1 Tahun 1946 ) dan Pasal 132 ayat (1) huruf b UU 1/2023 ( KUHP. Baru ). Yakni : ” subjek hukum pelaku delik telah meninggal dunia “. (Bay)

 

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini