spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Extra Judicial Killing, Pembubaran FPI dan Otoritarianisme dalam Oligarki

Oleh: Gan-Gan R.A, Praktisi Hukum

KNews,id- Menjelang akhir tahun 2020, di tengah teror global Covid-19 yang semakin menggila dan meluluhlantakkan pondasi ekonomi dengan kerusakan fatal yang menimpa hampir di semua sektor usaha, Pilkada yang dipaksakan, kontroversi vaksin Sinovac, OTT KPK terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan serta kasus bantuan sosial yang menyeret Menteri Sosial sebagai tersangka, disusul tragedi berdarah KM 50, ektra judicial killing yang merupakan kategori kejahatan HAM atas kematian enam pemuda laskar Front Pembela Islam (FPI) yang diduga menjadi korban pembantaian oknum aparat kepolisian yang melakukan tindakan brutal di luar mekanisme hukum.

- Advertisement -

Adegan demi adegan dramatis yang mencekam terus menerus dihadirkan pemberitaan media massa dalam pertunjukan politik menjelang akhir tahun 2020. Dan tak kalah dramatisnya, penyidik Polda Metro Jaya menjerat Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shibab (HRS) dengan pasal berlapis, yang lagi-lagi lemah dari segi alat bukti dan cacat hukum karena tidak terpenuhinya unsur dalam dugaan perbuatan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan penyidik kepada HRS.

HRS dijerat dengan pasal kerumuman massal yang seharusnya berkonsekuensi denda, bukan pidana, dan HRS sudah membayar sejumlah denda atas pelanggaran protokol kesehatan. Kerancuan lain muncul dalam proses hukum yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, antara lain penetapan status terangka HRS bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didahului dengan adanya pemeriksaan calon tersangka dan terpenuhinya alat bukti.

- Advertisement -

Pasal 160 KUHP yang menjerat HRS tentang penghasutan adalah conditionally constitusional, MK pun sudah mengeluarkan putusan bahwa pasal penghasutan bukan lagi delik formil, tetapi delik materil, artinya jika dugaan hasutan tersebut berdampak pada terjadinya kerusuhan dan atau menimbulkan keonaran yang berdampak mengganggu stabilitas nasional, maka pihak yang diduga melakukan perbuatan tindak pidana hasutan dapat dijerat.

Peristiwa-peristiwa besar di penghujung akhir tahun 2020 tersebut terekam dalam ingatan kolektif dan memburamkan sepak terjang predator ekonomi yang bersekutu dengan politisi dalam mesin oligarki partai politik yang secara sistematis dan masif melakukan perampokan dan eksploitasi kekayaan sumber daya alam melalui produk hukum kolaborasi eksektuif dan legislatif yang bergerak di bawah kendali oligarki.

- Advertisement -

Seperti mozaik yang berserakan dalam potret buram, realitas sosial yang compang-camping membuat akal sehat kita menggugat, “Negara telah gagal memberikan perlindungan dan keselamatan kepada rakyatnya.”

Tak ubahnya adegan akhir dalam film yang diangkat dari novel penulis handal yang selalu mengangkat tema tentang praktek-praktek kotor mafia hukum, John Grisham, terbit Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam tanpa proses pengadilan (due process of law) yang menjadi prinsip-prinsip negara hukum.

Dengan narasi yang cenderung memutarbalikkan fakta, design opini publik yang terbentuk dalam pemberitaan di sejumlah media massa mainstream, menjurus kepada stigmatisasi FPI yang seakan-akan menjelma monster yang menjadi musuh pemerintah dan mengancam ketertiban umum. Pemerintah lupa, FPI tidak pernah absen dan selalu berada di barisan terdepan dalam aktivitas sosial dan kemanusiaan tanpa memandang suku, ras dan identitas agama dengan berbagai konsekuensi resiko ketika bencana alam terjadi di berbagai pelosok di tanah air.

SKB tersebut bukan saja telah menjurkirbalikkan logika hukum itu sendiri tetapi melegitimasi keputusan pemerintah yang cacat hukum. Inkonstitusionalitas dalam SKB tersebut mengangkangi putusan MKNomor 82/PUU-XI/2013 tentang organisasi yang bebas didirikan tanpa harus memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang bersifat administratif.

Salah satu dalil dalam SKB perihal SKT sesungguhnya tidak memiliki legal standing, karena berdasarkan putusan MK menyatakan bahwa Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 18 Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan yang mewajibkan ormas memiliki SKT bertentangan dengan UUD 1945. Ironisnya bahkan UU Ormas pun tidak secara detail dan menyatakan secara tegas tentang kewajiban ormas harus memiliki SKT untuk menjalankan kegiatan kemasyarakan dan aktivitas organisasi.

Kebebasan berserikat adalah asas demokrasi yang tidak menyediakan ruang tawar-menawar. Kebebasan berserikat merupakan hak asasi warga negara yang merdeka dan berdaulat serta bersifat fundamental dalam sebuah negara yang menganut sistem demokrasi. Amanat konstitusi adalah pedoman dasar dalam rancangan peraturan perundang-undanganan dan penegakan hukum.

Pemerintah tidak boleh melanggar perintah konstitusi dalam mengeluarkan keputusan atau membuat kebijakan atas dalil apapun. Membubarkan organisasi masyarakat berdasarkan asas contrarius actus (konsep hukum administrasi tentang pejabat tata usaha negara yang membuat keputusan tata usaha negara) tanpa menempuh mekanisme proses peradilan adalah inkonsitusional, tindakan pemerintah atas terbitnya SKB pembubaran FPI akan menjadi kuburan politik yang angker.

Salah satu ciri negara gagal adalah memaklumi tangan besi tirani melegitimasi otoritarianisme eksekutif yang meruntuhkan otoritas yudikatif dalam proses penegakan hukum. Sejarah mencatat tentang sepak terjang tirani dengan tinta darah dan menyingkap tabir di balik keputusan inkonstitusional selalu terselip intervensi kepentingan besar oligarki untuk mengamankan investasi modalnya. (AHM)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini