spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Era Digital Berkembang, OJK Ingatkan Pentingnya Mitigasi Fraud

KNews – Era digital berkembang, OJK ingatkan pentingnya mitigasi Fraud. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator lembaga keuangan menegaskan, di era digital saat ini perlu adanya mitigasi ancaman financial crime (fraud) yang terjadi di sektor industri keuangan.

Hal tersebut, diharapkan dapat mendukung pembangunan dan stabilitas keuangan dan ekonomi secara nasional.

- Advertisement -

Agus Sugiarto, Kepala OJK Institute mengatakan, dari sisi makro, bila dapat memerangi dan mencegah terjadinya fraud, tentunya akan membawa nama baik bagi industri keuangan secara keseluruhan, serta memperlancar dan mendukung pembangunan ekonomi nasional.

Mengingat peran dan kontribusi industri jasa keuangan sangat besar dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional.

- Advertisement -

“Apabila kita berhasil melaksanakan itu, stabilitas di sistem jasa keuangan juga akan terjaga, stabilitas industri jasa keuangan nasional menjadi lebih baik dan dapat tumbuh lebih baik sehat dan stabil,” ujar Agus Sugiarto, pada acara Webinar Preventing and Combating Financial Crime in Financial Services Industry, Kamis, 9 Juni 2022.

Selain itu, bila dilihat dari sisi mikro, memerangi financial crime juga dapat meningkatkan kepercayaan nasabah serta memperkuat ketahanan di lembaga jasa keuangan itu sendiri.

- Advertisement -

“Nasabah-nasabah di industri keuangan yang sudah menitipkan uangnya, baik itu disimpan maupun dikelola oleh industri jasa keuangan, kemudian juga bagi lembaga jasa keuangan itu sendiri dengan semakin kuatnya ketahanan lembaga jasa keuangan dalam memerangi dan mengurangi financial crime, tentunya akan memperkuat nama baik reputasi dan juga ketahanan nasional dalam konteks lembaga jasa keuangan,” tambah Agus.

Lebih lanjut, Agus juga mengatakan, masalah financial crime bermacam-macam, seperti adanya internal fraud yang dilakukan oleh pegawai atau staf di lembaga keuangan, penyuapan, tindak pidana korupsi, pendanaan teroris, dan pencucian uang.

Untuk itu, perlu adanya diskusi lebih lanjut mengenai hal tersebut, oleh para pemangku kepentingan di industri jasa keuangan. (RKZ/ibn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini