spot_img
Senin, Mei 20, 2024
spot_img

Enak Bener Jadi Bos Pajak, Terima THR Rp58 Juta Meski Banyak Sorotan

Secara umum, gaji pokok PNS diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Jadi, tak ada perbedaan gaji pokok antara sesama PNS dengan jabatan dan masa kerja yang sama.

Gaji pokok PNS terendah untuk masa kerja baru, atau golongan I-a ditetapkan Rp1,56 juta. Sedangkan gaji PNS tertinggi untuk masa kerja terlama, atau golongan IV-e mencapai Rp5,9 juta.

- Advertisement -

Di Indonesia, instansi yang tukinnya tertinggi adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, diatur Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015. Di mana, tukin tertinggi sebesar Rp117,3 juta untuk peringkat jabatan 27, atau eselon I DJP, yang kini dijabat Suryo. Kalau dipotong 50 persen masih gede yakni sebesar Rp58 juta. (Bay/Inilh)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini