Secara umum, gaji pokok PNS diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Jadi, tak ada perbedaan gaji pokok antara sesama PNS dengan jabatan dan masa kerja yang sama.
Gaji pokok PNS terendah untuk masa kerja baru, atau golongan I-a ditetapkan Rp1,56 juta. Sedangkan gaji PNS tertinggi untuk masa kerja terlama, atau golongan IV-e mencapai Rp5,9 juta.
Di Indonesia, instansi yang tukinnya tertinggi adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, diatur Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015. Di mana, tukin tertinggi sebesar Rp117,3 juta untuk peringkat jabatan 27, atau eselon I DJP, yang kini dijabat Suryo. Kalau dipotong 50 persen masih gede yakni sebesar Rp58 juta. (Bay/Inilh)