KNews.id – Jakarta – Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Keempat tersangka yang dimaksud yakni:
1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW)
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL)
3. Staf khusus (Stafsus) Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS)
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
Informasi ini disampaikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025) malam.
“Terhadap keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup, maka pada malam ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Qohar.
Ia menuturkan dari keempat tersangka dua di antaranya dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, dimulai sejak hari ini.
“Saudara MUL dilakukan penahanan di rutan Salemba cabang Kejagung?” ucapnya.
“Terhadap tersangka SW dilakukan penahana di rutan Salemba cabang Kejagung,” ucapnya.
Sementara untuk tersangka Ibrahim Arief dilakukan penahanan kota dan Jurist Tan belum ditahan lantaran tengah berada di luar negeri.
Seperti diketahui, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Berdasarkan keterangan Kejagung, diduga ada pemufakatan jahat beberapa pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian terkait pengadaan bantuan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Adapun arahannya yakni penggunaan laptop Chromebook yang berbasis sistem operasi ChromeOS.
Padahal, menurut pihak Kejagung, penggunaan Chromebook bukan menjadi kebutuhan pada saat itu.
Hal itu lantaran pada 2019 lalu, telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook, dan hasilnya tidak efektif.
Anggaran untuk pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek sebesar Rp9,9 triliun.





