spot_img
Senin, April 29, 2024
spot_img

EKSKLUSIF: Penampakan Jasad Brigadir Joshua Usai Ditembak di Rumah Ferdy Sambo

KNews.id-Komnas HAM mengungkapkan penampakan jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J usai ditembak di rumah dinas Kadiv Propam pada 8 Juli 2022 lalu.

Foto tersebut ditampilkan saat jumpa pers di kantornya, Kamis 1 September 2022.

- Advertisement -

Terlihat jasad Brigadir J terbaring di depan pintu dengan masih menggunakan kaos berwarna putih dan celana jins sesuai CCTV yang beredar luas di media massa.

Foto yang didapat Komnas HAM kemudian diblur lantaran banyaknya tumpahan darah.

- Advertisement -

Selain penampakan jasad Brigadir J, ada pula selongsong peluru bekas penembakan yang ditemukan di deket jasad Brigadir J.

Wakil Ketua Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan foto tersebut didapatkan pada 8 Juli usai kejadian.

- Advertisement -

“Ini salah satu bukti di mana tembakan rekoset itu ada, ini di lantai, tembakan yang menjadi titik rekoset. Ini salah satu titik temuan yang kami analisa,” ujar Anam saat jumpa pers di kantornya, Kamis 1 September 2022.

Anam menambahkan, jika sebelum ditembak, Brigadir J juga masih berhubungan dengan kekasihnya Vera melalui via handphone. Ini terbukti dari bukti chating.

“Jadi kami lihat linimasa pukul 16.31, jejak komunikasi, pukul 16.31 Yosua dengan suara saudara V, ini yang kami bilang kami dapatkan foto tanggal 8 Juli 2022 satu jam sebelum peristiwa penembakan,” ucap dia.

Sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) Polri telah menerima hasil rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dengan penyelidikan dan investigasi kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hasil rekomendasi tersebut diserahkan langsung Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto di kantor Komnas HAM, Kamis, 1 September 2922.

Dalam kesempatan tersebut, Komjen Agung mengatakan terdapat tiga substansi yang tercantum dalam hasil rekomendasi Komnas HAM terkait kasus Brigadir J.

Pertama, kasus Brigadir J merupakan extrajudicial killing atau Pasal 340 tentang Pembunuhan.

“Kedua, rekomendasi Komnas HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan. Ketiga, adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice. Yang kebetulan oleh penyidik, timsus juga sedang dilakukan langkah-langkah penanganan terhadap tindak pidana obstruction of justice,” ujar Agung. (Ach/Dtk)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini