spot_img
Jumat, April 19, 2024
spot_img

Eks Menteri Jokowi Ini Memegang Empat Jabatan Komisaris, Edan Gak?

KNews.id- Nasib Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sat ini masih dalam kondisi darurat. Hal ini tentunya terlihat dari sejumlah perusahaan di berbagai sektor yang mengalami penurunan pendapatan.

Tentunya, ini menjadi catatan penting bagi pemerintah bagaimana bisa mengelola BUMN dengan baik, terlebih kondisi ini akan jelas mempengaruhi perekonomian negara.

- Advertisement -

Namun, di balik informasi melorotnya BUMN, ada kabar menarik, yakni empat jabatan yang dipegang oleh mantan Menristek/Kepala BRIN, Bambang Brodjonegoro di komisaris, satu di antaranya milik BUMN.

Seperti diketahui, Bambang menjabat sebagai komisaris utama di  Bukalapak. Ia juga menjabat komisaris di TBS Energi Utama Tbk (TOBA). Adapun dua lainnya adalah jabatan sebagai komisaris di PT Astra Internasional Tbk, dan komisaris utama PT Telkom Tbk.

- Advertisement -

Selain itu, yang mencuri perhatian adalah dihari yang sama Bambang dilantik menjadi komisaris di dua perusahaan yang berbeda, yakni Astra dan TOBA.

Tentunya, tak sedikit gaji yang ia terima, lantas berapa kira-kira tiap bulan uang datang di sakunya?

- Advertisement -

Sebagai informasi, di Astra, dimana RUPSLB perseroan telah menetapkan honorarium untuk seluruh anggota dewan komisaris perseroan maksimum Rp1,8 miliar gross per bulan. Keputusan ini berlaku terhitung sejak 1 Mei 2021 hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham tahunan 2022.

Bisa saja diasumsikan pemberian honorarium per bulannya sama dengan setiap komisaris, Bambang bisa mendapat Rp180 juta per bulan, dan ini di luar tunjangan dan THR.

Sementara itu, jabatan Bambang di PT TOBA, alokasi gaji dan imbalan untuk dewan komisaris dan direksi perusahaan untuk tahun 2020 mencapai US$560.884 atau Rp8,08 miliar. Dengan memiliki tiga komisaris, lima direktur, Bambang bisa mendapatkan Rp1,01 miliar pertahunnya.

Sedangkan, di Bukalapak tidak bisa diketahui, karena memang, perusahaan ini bukan jenis perusahaan terbuka. Adapun di PT Telkom, dan jika mengintip berdasarkan laporan tahunan Telkom, total remunerasi yang dibayarkan kepada Dewan Komisaris mencapai Rp96 miliar kepada 16 orang.

Besaran setiap komisaris berbeda-beda tergantung kinerja dan jabatannya. Untuk komisaris utama, gaji yang didapat mencapai Rp9,8 miliar per tahun, termasuk honorarium dan insentif.

Sebagai informasi, untuk Telkom, remunerasi bagi Dewan Komisaris ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri BUMN No. PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara diganti Nomor PER-04/ MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.

Luar biasa pendapatan Bambang Brodjonegoro ini, jika melihat pendapatan ia sewaktu menjabat Meristek, dimana berdasarkan perhitungan menurut PP No.60 Tahun 2020, total gaji pokok dan tunjangan yang diperoleh menteri sebesar Rp18,65 juta per bulan.

Selain itu, menteri juga mendapatkan dana operasional sekitar Rp120 juta hingga Rp150 juta yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.268/PMK.05/2014tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga.

Bagaimana, asik kan menjadi Bambang Brodjonegoro, kamu mau juga sepertinya. Dan apa yang mendasari sosok Bambang mendapatkan perlakuan istimewa dari perusahaan perusahaan besar ini?. (Ade/bcra)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini