spot_img
Jumat, April 19, 2024
spot_img

Eks Dirut KRAS Jadi Tahanan Kota, Kejagung: Usia 74 Tahun dan Dalam Keadaan Sakit

KNews – Eks Dirut KRAS jadi tahanan kota, Kejagung sebut usianya 74 tahun dan dalam keadaan sakit. Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadikan tersangka FB selaku Eks Direktur Utama PT Krakatau Steel sebagai tahanan kota dalam kasus korupsi pembangunan pablik Blast Furnace Complex (BFC) di PT Krakatau Steel tahun 2011.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, FB tidak ditahan di dalam rumah tahanan karena faktor usia dan kesehatan.

- Advertisement -

ā€œKarena alasan yang bersangkutan sudah usia 74 tahun dalam keadaan sakit,ā€ kata Ketut saat dikonfirmasi, Selasa (19/7/2022). Ketut tidak secara rinci menjelaskan penyakit yang diderita FB.

Ia hanya menegaskan, hasil pemeriksaan oleh tim dokter di Rumah Sakit Adhyaksa menunjukkan bahwa FB tidak berada dalam kondisi layak untuk di tahan di dalam rumah tahanan (rutan).

- Advertisement -

ā€œYang bersangkutan (FB) tidak layak untuk dilakukan penahanan rutan, sehingga opsinya tahanan rumah,ā€ ungkap dia.

Menurut Ketut, selama 20 hari ke depan sejak 18 Juli hingga 6 Agustus 2022 FB akan menjadi tahanan kota. Dalam perkara korupsi ini, secara total ada 5 tersangka termasuk FB yang ditetapkan Kejagung.

- Advertisement -

Keempat tersangka lainnya adalah ASS selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005 sampai dengan 2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010 sampai dengan 2015.

Kemudian, MR selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013 sampai dengan 2016. Lalu, BP selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012 sampai 2015.

Keempat, HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT KS dari Juli 2013 sampai dengan Agustus 2019.

Terhadap keempat tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan sejak 18 Juli hingga 6 Agustus 2022.

Menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, kasus korupsi ini telah menyebabkan negara merugi sekitar Rp 6,9 triliun ā€œDiduga kerugian negara yang timbul sebesar 6,9 triliun sesuai pembiayaan yang dikeluarkan oleh konsorsium himbara,ā€ ucap Burhanuddin dalam keterangan videonya. (RKZ/kmps)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini