KNews.id-Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah anggota DPR RI periode 2009-2014 dari Partai Amanat Nasional (PAN) Chandra Tirta Wijaya ke luar negeri selama enam bulan.
Pencegahan itu dilakukan menindaklanjuti permintaan KPK yang sedang mengusut kasus dugaan suap terkait pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2010-2015.
“Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah dengan masa pencegahan 25 Agustus 2022 sampai dengan 25 Februari 2023. Diusulkan oleh KPK dengan kasus korupsi,” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh saat dihubungi melalui pesan tertulis, Selasa (4/10).