spot_img
Kamis, April 25, 2024
spot_img

Ekonomi Konstitusi Mendua: Koperasi dan BUMN Kehilangan Landasan Konstitusional

Oleh: Tarmidzi Yusuf (Pegiat Dakwah dan Sosial)

KNews.id- Era reformasi merupakan era kematian koperasi Indonesia. Badan usaha yang dianggap paling sesuai dengan kultur Indonesia. Kekeluargaan dan gotong royong.

- Advertisement -

Perekonomian sebagai usaha bersama berdasar atas asas Kekeluargaan hanya tertulis indah dalam teks konstitusi (Pasal 33 ayat 1 UUD 1945). Secara tidak disadari atau disadari telah dianulir oleh demokrasi ekonomi Pasal 33 ayat 4 hasil amandemen UUD 2002.

Sebagai soko guru perekonomian nasional sejak berlakunya UUD palsu alias UUD 2002, koperasi Indonesia dan BUMN telah kehilangan pijakan landasan konstitusional.

- Advertisement -

Empat kali amandemen UUD 1945, khususnya Pasal 33. Amandemen yang dilakukan oleh MPR periode 1999 – 2004. Inilah awal musibah besar bagi koperasi Indonesia. Ekonomi konstitusi dualistik. Satu sisi ekonomi konstitusi, Pasal 33 ayat 1-3 UUD 1945 Asli. Sisi lain, ekonomi liberalistik kapitalistik sebagaimana hasil amandemen Pasal 33 ayat 4-5 UUD 2002.

Selama 23 tahun sejak Presiden Soeharto turun atau 19 tahun setelah berlakunya UUD 2002, kehidupan perkoperasian di Indonesia makin tergilas oleh pelaku usaha swasta yang makin kapitalistik dan liberalistik karena dilindungi oleh UUD 2002 Pasal 33 ayat 4-5.

- Advertisement -

Bahkan, banyak BUMN yang ambruk. Sebut saja misalnya; Krakatau Steel, Garuda Indonesia dan PLN. Bisnis PLN hanya tersisa dibidang transmisi dan distribusi. Sementara, urusan pembangkit listrik sudah banyak diambil alih oleh swasta.

Lama-lama PLN seperti Koperasi Unit Desa (KUD) era orde baru. Tempat loket pembayaran listrik. Tragisnya lagi, Pertamina konon sedang dipreteli melalui anak perusahaan. Ada skenario besar swastanisasi BUMN. Semakin jauh dari amanat konstitusi Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang menjadi garansi PLN, Pertamina dan BUMN lainnya.

Lebih miris lagi, gerakan koperasi seperti Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN). DEKOPIN dilanda konflik internal. By design kah?, Wallahua’lam. Induk koperasi yang mewadahi koperasi-koperasi tidak terdengar lagi gaungnya. Sedangkan, Institut Koperasi Indonesia (IKOPIN).

Satu-satunya lembaga pendidikan tinggi koperasi di Indonesia diambang kebangkrutan. Rencana perubahan IKOPIN menjadi IKOPIN University menjadi tidak berarti apa-apa jika landasan konstitusional koperasi tidak diperjuangan. Bisa jadi perubahan IKOPIN menjadi IKOPIN University semakin kehilangan idealisme dan ruh memperjuangkan Pasal 33 UUD 1945 Asli. Pragmatis untuk bertahan hidup.

Malangnya, koperasi Indonesia dan BUMN selain sudah kehilangan landasan konstitusional juga sudah kehilangan peran. Tergilas oleh usaha swasta yang semakin liberal dan kapitalistik. (Ade/SN)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini