spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Ekonom: Bahaya Kenaikan PPN Sembako hingga Pendidikan untuk Inflasi

KNews.id- Ekonom Achmad Nur Hidayat mengkritik rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai 12% untuk sembako, jasa kesehatan, hingga pendidikan. Menurutnya, kebijakan tersebut akan berdampak negatif terhadap laju inflasi.

“Meski pemberlakukan kenaikan tarif PPN tidak diberlakukan tahun 2021, namun rencana kenaikan pajak tersebut dapat memicu inflasi 2021. Rencana kenaikan PPN terhadap sembako akan mendorong masyarakat membeli sembako diluar kebutuhan karena takut harganya naik ulah PPN 12%, Potensi kenaikan inflasi 2021-nya berkisar naik 1% sampai 2,5% sehingga inflasi 2021 bisa mencapai 2,18% sampai 4,68%” kata Achmad Nur Hidayat yang juga Direktur Eksekutif Narasi Institute melalui keterangan resminya di Jakarta.

- Advertisement -

Selain menimbulkan inflasi yang memberatkan konsumen secara umum, menurut Achmad Nur Hidayat, kenaikan PPN 12% terhadap sembako dari produksi pertanian juga akan menyebabkan petani kecil kehilangan kesejahteraan dan akhirnya makin miskin di tengah pandemi.

“Kenaikan pajak PPN 12% terhadap sembako juga menyebabkan petani kecil makin miskin karena makin sulit menjual produknya disaat konsumen makin mengerem belanja imbas kenaikan PPN tersebut,” tambah Hidayat.

- Advertisement -

Dirinya menyarankan, agar kebijakan tersebut dibatalkan karena dikhawatirkan bakal meningkatkan inflasi di saat ekonomi masih lemah. Menurutnya, RUU KUP harus diarahkan untuk fokus kepada pemberlakuan pajak dari e-commerce dan perusahaan teknologi yang naik daun seperti TIK TOK China, Gojek, Google, Facebook dan Apple.

“Indonesia sebaiknya ikut G7 yang sudah menyepakati adanya pemberlakukan pajak yang lebih ketat terhadap perusahaan raksasa teknologi. Facebook yang memiliki instagram dan whatsapp menikmati keberlimpahan bigdata dari Indonesia, sementara pajak mereka masih rendah,” tambah Hidayat.

- Advertisement -

Sebagai informasi saja, Pemerintah merencanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada kelompok bahan kebutuhan pokok atau sembako dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan.

Sementara untuk kategori jasa, pemerintah akan mengenakan PPN pada 11 kelompok jasa yang saat ini masih bebas PPN. Salah satunya yaitu jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial; jasa pengiriman surat dengan prangko; jasa keuangan; jasa asuransi.

Achmad Nur Hidayat melihat pasar sembako Indonesia dan pasar retail sangat sensitif terhadap isu kenaikan harga akibat perpajakan ini. Pengusaha sembako dan retail mayoritas adalah pengusaha menengah kecil. Masyarakat kelas menengah kecil merasa RUU KUP ditargetkan untuk mereka padahal mereka sudah berkontribusi banyak untuk penerimaan pajak dan saatnya mereka menerima kelonggaran pajak disaat ekonomi sedang lesu. (Ade)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini