spot_img
Kamis, April 25, 2024
spot_img

Eggi Sudjana: Putusan HRS di Kasus RS Ummi Pesanan Rezim!

KNews.id- Advokat Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana membeberkan fakta adanya unsur pesanan dalam putusan kepada eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS).

“Pemesannya adalah rezim yang sedang berkuasa,” ujar Eggi Sudjana di Jalan Matraman, Jakarta Pusat, Senin (6/9).

- Advertisement -

Selain itu, Eggi juga menegaskan tingkat plagiarisme yang dilakukan majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam putusan eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab perkara Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat, sebanyak 95 persen.

“Hanya ganti kata pelaku jadi terdakwa,” ungkap Eggi

- Advertisement -

Timnya berharap adanya keadilan.

Selain itu, Eggi menegaskan untuk bidang yudikatif harus tetap dihukum.

- Advertisement -

Hal yang sama dijelaskan Direktur HRS Center Abdul Chair Ramadhan.

Dirinya menuding hakim telah mengcopy-paste dari artikel di laman Hukumonline dan skripsi mahasiswa.

“Kami mendesak pihak-pihak yang terkait, seperti Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Komisi III DPR RI untuk menindaklanjuti temuan plagiat dalam putusan pengadilan a quo sesuai dengan kewenangannya,” terangnya.

Chair menjelaskan unsur plagiarisme itu terdapat di bagian pertimbangan hukum dari majelis hakim di perkara Nornor 225/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim. (AHM/gnpi)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini