spot_img
Senin, Mei 6, 2024
spot_img

Duh, Ternyata Pabrik Peleburan Nikel Milik RRC Ogah Transparan ke Indonesia?

“Saya minta polisi netral dalam menangani kasus ini. Seharusnya tidak ada diskriminasi. Jika pekerja asing melanggar hukum apa pun, mereka harus dihukum,” katanya.

Muharram mengatakan perusahaan itu harus dihukum jika tetap tidak kooperatif.

- Advertisement -

“Kita semua berharap tidak ada lagi keresahan antara tenaga kerja Indonesia (TKI) dengan tenaga kerja asing (TKA) di PT GNI. Dan semua masalah yang ada terselesaikan dengan baik,” ujarnya.

Indonesia memberlakukan larangan pengiriman bijih nikel pada tahun 2020, mendorong Uni Eropa untuk meminta peninjauan kembali oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini