“Saya minta polisi netral dalam menangani kasus ini. Seharusnya tidak ada diskriminasi. Jika pekerja asing melanggar hukum apa pun, mereka harus dihukum,” katanya.
Muharram mengatakan perusahaan itu harus dihukum jika tetap tidak kooperatif.
- Advertisement -
“Kita semua berharap tidak ada lagi keresahan antara tenaga kerja Indonesia (TKI) dengan tenaga kerja asing (TKA) di PT GNI. Dan semua masalah yang ada terselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Indonesia memberlakukan larangan pengiriman bijih nikel pada tahun 2020, mendorong Uni Eropa untuk meminta peninjauan kembali oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).