KNews.id – Jakarta – Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan terdakwa lain didakwa merugikan negara Rp 300 triliun dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga PT Timah (Persero) Tbk. (TINS) di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah tahun 2015-2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Ardito Mawardi mengatakan bahwa Harvey didakwa seumur hidup penjara. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Advertisement
Adapun dalam dakwaan kasus tersebut, Harvey dan Helena disebut memperkaya diri sendiri sebesar Rp 420 miliar. Lalu, Amir Syahbana sebesar Rp 325,99 juta (Rp 325.999.998), Suparta melalui PT Refined Bangka Tin sebesar Rp 4,57 triliun (Rp 4.571.438.592.561), Tamron alias AON melalui CV Venus Inti Perkasa sebesar Rp 3,66 triliun (Rp3.660.991.640.663).
Selanjutnya, memperkaya Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa sebesar Rp 1,92 triliun (Rp 1.920.273.791.788), Suwito Gunawan alias AWI melalui PT Stanindo Inti Perkasa sebesar Rp 2,2 triliun (Rp 2.200.704.628.766).
Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa sebesar Rp 1,05 triliun (Rp1.052.577.589.599), memperkaya 375 Mitra Jasa Usaha Pertambangan di antaranya CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya, PT Agung Dinamika Teknik Utama sebesar Rp 10,39 triliun (Rp 10.387.091.224.913).
Kemudian CV Indo Metal Asia dan CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM) setidak-tidaknya Rp 4,15 triliun (Rp 4.146.699.042.396), Emil Ermindra melalui CV Salsabila sebesar Rp 986,79 juta (Rp 986.799.408.69).
Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi menjelaskan peran Harvey dalam perkara ini. Dia mengatakan sekitar 2018 sampai 2019, Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) diduga menghubungi Direktur Utama PT Timah saat itu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Riza sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka lebih dahulu oleh Kejagung. Menurut Kuntadi, Harvey meminta Riza mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Setelah beberapa kali pertemuan, kata dia, disepakati kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
“Di mana Tersangka HM mengondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut,” kata Kuntadi. Kuntadi mengatakan setelah itu Harvey diduga memerintahkan para pemilik smelter menyisihkan sebagian keuntungan dari usahanya. Keuntungan itu kemudian dibagikan kepada Harvey dan sejumlah tersangka lainnya.
Kejaksaan menduga pemberian uang tersebut disamarkan sebagai dana corporate social responsibility. Dana tersebut disalurkan kepada Harvey melalui perusahaan PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka lainnya, yakni Helena Lim.
“Pemberian diduga dilakukan kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi tersangka HLN,” kata dia.