KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ibu dari mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih (ANSK), Maria Magdalena Kosasih (MMK), untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen pada tahun anggaran 2019.
Selain Maria, KPK juga memanggil Meitawati Edianingsih (MTE) selaku karyawan swasta.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama MTE Karyawan Swasta dan MMK Ibu Rumah Tangga,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (17/4/2025).
Dalam kasus ini, KPK menahan eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) sebagai tersangka pada awal Januari 2025.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa investasi fiktif tersebut membuat kerugian keuangan negara mencapai Rp 200 miliar.
“ANSK diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp 200 miliar,” ujarnya.
Asep juga mengatakan bahwa KPK menduga adanya tindakan melawan hukum yang membuat penempatan investasi tersebut menguntungkan beberapa pihak dan beberapa korporasi.
Beberapa korporasi tersebut di antaranya, PT IIM sebesar Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sebesar Rp 102 juta, dan PT SM sebesar Rp 44 juta.
“Pihak-pihak yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP,” kata Asep.