KNews.id- Polisi akan memanggil pihak yang melaporkan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto atas dugaan penipuan. Pemanggilan pelapor guna memverifikasi laporan tersebut.
“Saat ini tahap verifikasi. Kita akan mengundang pelapor,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, (4/2).
Selain akan memeriksa pelapor, penyidik juga akan memeriksa saksi dan barang bukti yang disampaikan pelapor. Untuk pemeriksaan terhadap Agus, Asep menuturkan akan dilakukan setelah pemeriksaan pelapor dan verifikasi barang bukti.
“Saat ini masih dari sisi pelapor,” katanya.
“Informasi yang kita dapatkan 2014 ada kesepakatan tapi kemudian perkembangan lanjut dilaporkan kembali. Artinya tahun 2014 bisa saja pernyataan damai tidak terealisasi itu membuat orang mengembalikan kasusnya sejak awal,” katanya.
Asep pun menjelaskan, kasus ini sebenarnya terjadi saat Agus belum menjabat sebagai menteri perdagangan. Pada 2014, telah terjadi kesepakatan perdamaian. Namun, ia mengira masih ada persoalan hukum yang belum tuntas sehingga Agus dilaporkan kembali.
Sebelumnya, kuasa hukum pelapor, Husdi Herman mengatakan, laporan tersebut dilaporkan pada tanggal 8 Januari lalu dengan nomor laporan LP/B/0016/2020/Bareskrim. Dalam laporan ini, terlapor tak hanya Agus tetapi dua orang lainnya ikut dilaporkan yaitu Juandy Tanumiharja dan Miming Leonardo.
“Ya benar, pelapor Yulius melaporkan Agus dan dua orang lainnya ke Bareskrim Polri,” kata Husdi ketika dikonfirmasi.
Dalam laporan ini, Agus dan dua terlapor lainnya dilaporkan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelepan. (Fahad Hasan)