spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Dugaan, Jejak Keterlibatan Hendropriyono di Kasus Pembunuhan Munir dan Tragedi Talangsari Lampung!

KNews.id- Sejak lama di berbagai media termasuk media sosial di Indonesia, Abdullah Mahmud Hendropriyono diduga terlibat bahkan disebut-sebut sebagai dalang tragedi pembantaian Talangsari, Lampung & pembunuhan aktivis HAM Munir. Fakta ini terungkap melalui rilis berita detik.

Sudah belasan tahun kasus Talangsari berlalu. Kini satu per satu pihak yang terkait kasus itu diperiksa Komnas HAM. Selama 2,5 jam, mantan Menkopolkam Sudomo diperiksa Komnas HAM.

- Advertisement -

Dalam pemeriksaan itu, Sudomo mengaku tidak mengetahui pasti yang terjadi di lapangan. Saat itu yang bertanggung jawab di lapangan adalah Komandan Korem yang dijabat Hendropriyono.

“Yang mengetahui itu Koramil, Korem, Kodam, KSAD, dan Panglima. Itu urutan pertanggungjawabannya, bukan hanya di sini (pusat) tapi di sana (daerah). Yang pertama tahu Korem. Saya sifatnya berkoordinasi sebagai Menkopolkam,” ujar Sudomo.

- Advertisement -

“Mengenai perintah tembak di tempat bagaimana Pak?” tanya wartawan. “Saya tidak tahu karena yang bertanggung jawab di lapangan itu Danrem yakni Pak Hendro. Pak Hendro seharusnya datang hari ini untuk memberikan keterangan. Tetapi saya tidak tahu,” tandasnya.

Hal itu dia sampaikan usai diperiksa oleh dua orang komisioner Komnas HAM Yoseph Adi Prasetyo dan Supriadi di Komnas HAM, Jl Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2008).

- Advertisement -

Sudomo mengatakan, dia dimintai keterangan untuk menjelaskan peristiwa kasus Talangsari yang terjadi pada tahun 1989. Saat itu ada sebuah pondok pesantren yang menempati hutan lindung di wilayah Talangsari, Lampung.

“Korem saat itu dijabat Hendropriyono. Dia yang mengecek ke sana. Saat itu warga menolak dan ada anggota yang dibacok. Jadi ada miss understanding dengan warga karena kita ingin melakukan sosialiasi dan mengetahui latar belakang, lantas ada peristiwa itu (pembataian),” ujar mantan KSAL ini.

Menurut Sudomo, kasus Talangsari dibuka kembali mungkin karena ada tuntutan dari korban atau untuk mencari data. Saat peristiwa itu terjadi tidak langsung dibentuk tim investigasi untuk melakukan tindakan. Hal itulah yang menjadi kesulitan.

Komnas HAM mencatat tragedi Talangsari menelan 130 orang terbunuh, 77 orang dipindahkan secara paksa, 53 orang dirampas haknya sewenang-wenang, dan 46 orang lainnya disiksa. Sedangkan terkait kasus pembunuhan Munir, ternyata ada dokumen rahasia yang selama ini tidak pernah terungkap.

Dokumen tertulis yang disimpan rapat-rapat oleh Tim Pencari Fakta (TPF) maupun penyidik kasus pembunuhan aktivis HAM Munir ini, ternyata berisi beberapa pertemuan yang membahas penyusunan skenario rencana pembunuhan Munir.

Rapat itu digelar di kantor Badan Intelijen Negara (BIN), Kalibata, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Rapat tersebut diikuti oleh sejumlah nama petinggi BIN, seperti Kepala BIN AM Hendro Priyono, Deputi V BIN Muchdi Pr, Deputi II dan Deputi IV. Disamping itu juga dihadiri oleh mantan Dirut Garuda Indra Setaiwan dan Rohainil Aini.

Adanya dokumen baru yang mengungkap keterlibatan Kepala BIN Hendro Priyono dalam konspirasi pembunuhan Munir ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa mantan Deputi V BIN Muchdi Pr, Selasa (23/9/2008).

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi ini menghadirkan tiga orang saksi. Dua orang saksi adalah mantan sopir Muchdi Pr, yakni Imam Mustofa dan Suradi. Satu saksi lagi dari mantan Sekjen TPF kasus Munir bentukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Usman Hamid.

Dua saksi mantan sopir Muchdi Pr memberikan kesaksian yang meringankan terdakwa. Mereka keduanya kompak memberikan keterangan bahwa handphone milik Muchdi Pr bisa dipakai siapa saja, termasuk mereka berdua sebagai sopir.

Kesaksian ini untuk mematahkan bukti keterlibatan Muchdi Pr dalam pembunuhan Munir. Salah satu bukti yang menyeret Muchdi jadi terdakwa adalah adanya bukti beberapa kali hubungan telepon antara Muchdi dengan terpidana Pollycarpus Budihari Priyanto.

Sementara saksi Usman Hamid, banyak mengungkapkan bukti-bukti yang mengarah pada keterlibatan Muchdi Pr dalam kasus pembunuhan Muchdi Pr. Salah satunya adalah dokumen temuan TPF yang berisi pertemuan-pertemuan membahas skenario pembunuhan Munir.

Menurut Usman, dokumen tersebut TPF dapatkan dari intenal BIN.

“Kami mendapatkan informasi tertulis berkenaan dengan rencana pembunuhan Munir. Dokumen itu tidak bisa diabaikan. Ada sejumlah nama pejabat BIN, termasuk Kepala BIN Hendro Priyono dan terdakwa yang tercatat mengikuti pertemuan rencana pembunuhan Munir,” ungkap Usman.

Usman mengungkapkan, dokumen tertulis inilah yang dipakai TPF sebagai salah satu acuan dalam mengungkap fakta-fakta seputar pembunuhan Munir. Hanya saja Usman menolak mengungkapkan identitas orang yang memberikan dokumen yang sangat penting tersebut. Sebab orangnya tidak mau disebut namanya.

“Kalau dilihat substansinya surat tersebut sulit diabaikan TPF. Surat tersebut sangat membantu. Semula saya meminta diadministrasikan. Tapi yang bersangkutan keberatan disebutkan namanya secara resmi,” katanya.

Menanggapi adanya dokumen baru yang terungkap dalam persidangan ini, kuasa hukum Muchdi Pr menyatakan dokumen tersebut tidak bisa dipakai sebagai alat bukti. Dokumen tersebut tidak punya nilai. Sebab dokumen itu tidak ada nomor, tanggal, dan tandatangannya.

“Jadi hanya seperti surat kaleng, yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Tidak bisa dipakai sebagai alat bukti apapun,” ujar koordinator tim kuasa hukum Muchdi, M Lutfi Hakim, seusai sidang.

Menurut Luthfie, dokumen itu bisa dipakai sebagai alat bukti bila ada tanggal dan tandatangannya. Sementara dokumen yang diungkap Usman, tidak ada tanggal dan tandatangannya.

Mantan Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) pembunuhan pegiat HAM, Munir Said Thalib, Marsudhi Hanafi menegaskan bahwa perkara pembunuhan Munir belum tuntas. Masih ada pihak yang diduga kuat terlibat pembunuhan itu yang lolos dari proses hukum. Mantan Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) A.M Hendropriyono adalah orang yang dimaksud.

“Kan dia bergerak di lingkungan BIN. Waktu itu pimpinan BIN kan Hendro dan tentulah dia harus tahu, begitu” ujar Marsudhi di kediaman Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono, Puri Cikeas, Bogor, Selasa (25/10/2016).

Marsudhi menegaskan, nama Hendropriyono disebut dalam dokumen TPF Munir. Dokumen itu telah diserahkan kepada SBY pada akhir Juni 2005. Dokumen itu kemudian dibagikan ke Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Menkumham dan Menteri Sekretariat Negara.

Proses hukum Polisi setelah itu kemudian berujung pada penetapan sejumlah orang sebagai tersangka. Di antaranya adalah Pollycarpus Budihari Priyanto dan Muchdi Pr. Namun, Marsudhi mengakui bahwa proses penyidikan perkara pembunuhan Munir kala itu tidak sampai menyentuh nama Hendropriyono.

“(Saat itu) baru dugaan saja (Hendropriyono telibat). Waktu itu tidak ada bukti menunjukkan keterlibatan yang bersangkutan. Tapi itu waktu itu loh. Kalau sekarang ada yang beritahu begini, begini, buka saja. Kalau sekarang ada (bukti baru) kenapa tidak dibuka,” ujar Marsudhi.

Saat ini adalah momen yang tepat untuk mengusut kembali perkara itu secara tuntas. Apalagi, pihak SBY juga akan mengirimkan salinan dokumen TPF Munir kepada Presiden Jokowi.

“Kalau ada novum (bukti baru) ya tindaklanjuti saja. Ini orangnya, ini, ini, ini (ada di dalam dokumen TPF),” ujar dia. (AHM/kmps)

Sumber: Kompas.com dan voi-islam.com

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini