Sunday, March 19, 2023
Keuangan News
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
KeuanganNews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas!

2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas!

by Redaksi
18/03/2022 5:48 PM
in Headline, Hukum, Nasional
A A
Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas!

Sidang Tragedi KM50 | Foto: Tribun

Share on FacebookShare on Twitter

KNews – Dua polisi penembak laskar FPI divonis bebas! Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis bebas terkait perkara penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek.

Briptu Fikri Ramadhan dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50 akan tetapi dalam rangka pembelaan terpaksa.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum, menyatakan perbuatan Terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat (18/3/2022).

Baca juga:

Ternyata Bukan US$8.000, Biaya Haji Khusus sampai US$35.000!

Said Didu Membongkar Kelemahan UU Keuangan Negara yang Dirancang Sri Mulyani!

Menyorot Tajam Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, RR: Ahok-kan Nggak Becus!

“Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak Terdakwa. Menetapkan barbuk 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum,” imbuh hakim.

Sebelumnya, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dituntut jaksa 6 tahun penjara terkait perkara ini.

Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50.

“Menuntut agar majlis PN Jakarta Selatan yang memeriksa mengadili perkara menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah Terdakwa segera ditahan” kata jaksa yang hadir secara virtual yang disiarkan di layar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/2).

Adapun hal yang memberatkan terhadap Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan ialah terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang dan tidak proporsionalitas.

Sedangkan hal yang meringankan adalah kedua terdakwa belum pernah melakukan perbuatan tercela.

Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan diyakini jaksa melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50.

Kedua polisi itu sebenarnya didakwa bersama seorang lagi, yaitu Ipda Elwira Priadi, tetapi yang bersangkutan meninggal dunia karena kecelakaan.

“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa (Ipda Yusmin) bersama-sama dengan Briptu Fikri Ramadhan serta Ipda Elwira Priadi (almarhum) mengakibatkan meninggalnya Luthfi Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, dan M Suci Khadavi Poetra,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (18/10/2021). (RKZ/dtk)

Tags: Briptu Fikri RamadhanIpda Mohammad Yusmin OhorellaKM 50Laskar FPIpengadilan negeri jakselsidang tragedi km 50Tragedi Km 50

Berita Terkait

penyelenggara haji dan umrah
Headline

Ternyata Bukan US$8.000, Biaya Haji Khusus sampai US$35.000!

19/03/2023 7:08 AM
mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Headline

Said Didu Membongkar Kelemahan UU Keuangan Negara yang Dirancang Sri Mulyani!

19/03/2023 6:08 AM
Rizal Ramli
Headline

Menyorot Tajam Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, RR: Ahok-kan Nggak Becus!

19/03/2023 5:11 AM

Recent News

penyelenggara haji dan umrah

Ternyata Bukan US$8.000, Biaya Haji Khusus sampai US$35.000!

19/03/2023 7:08 AM
mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara

Said Didu Membongkar Kelemahan UU Keuangan Negara yang Dirancang Sri Mulyani!

19/03/2023 6:08 AM
Rizal Ramli

Menyorot Tajam Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, RR: Ahok-kan Nggak Becus!

19/03/2023 5:11 AM
Pemikiran politik

People Power atau Revolusi?

19/03/2023 4:29 AM
Anies Baswedan

Bawaslu Menyoroti Kunjungan Anies Baswedan di Masjid Al Akbar Surabaya!

19/03/2023 4:28 AM
Rafael Punya Komplotan di Ditjen Pajak, Sudah Beroperasi Lebih Dari Sepuluh Tahun!

Rafael Punya Komplotan di Ditjen Pajak, Sudah Beroperasi Lebih Dari Sepuluh Tahun!

19/03/2023 4:27 AM
Para habaib

Bikin Kacau dan Menakuti Pribumi, Gus Fuad Pleret Meminta Habaib Berhenti Berdakwah di Indonesia!

19/03/2023 1:54 AM
Megawati Soekarnoputri

Megawati Bertemu Jokowi di Istana Merdeka dan Membahas Pemilu 2024!

19/03/2023 1:29 AM
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Mantan Penasihat KPK Heran PPATK Menyebut Pencucian Uang bukan Korupsi

19/03/2023 12:31 AM
Fahri Hamzah

Apresiasi Bravo Anies Baswedan

18/03/2023 11:33 PM

Populer

  • Bisnis Keluarga Sutowo yang Bertumbangan, dari Hard Rock Cafe Jakarta hingga Hotel

    Bisnis Keluarga Sutowo yang Bertumbangan, dari Hard Rock Cafe Jakarta hingga Hotel

    8288 shares
    Share 3315 Tweet 2072
  • Jika Ustadz Khalid Basalamah tak Diganti di Masjid Al Jabbar, Ini Peringatan Keras Anggota Banser Gus Affan Alfayed

    3683 shares
    Share 1473 Tweet 921
  • Gembar-gemborkan Jangan Hidup Mewah, Jokowi Ibarat Ditampar Kenyataan Gara-gara Istri, Anak, hingga Mantunya!

    3351 shares
    Share 1340 Tweet 838
  • Proyek Mangkrak Meikarta: Konsorsium Bubar, Hantam Keuangan Grup Lippo

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • Anggota Ansor Memprotes Keras Masjid Al-Jabbar yang Mengundang Ustadz Khalid Basalamah, Mau Dibubarkan?

    4688 shares
    Share 1875 Tweet 1172

ABOUT US

Keuangan News

Follow us on social media:

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Advertisement
  • Privacy
  • Kontak Kami

Ā© 2023 Keuangannews.id

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini

Ā© 2023 Keuangannews.id