Brigjen Mohammad Iqbal yang saat itu menjadi Kepala Biro Penerangan Mabes Polri menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan dengan bagian profesi dan pengamanan Polri serta mereka tidak terbukti dengan dugaan perusakan barang bukti itu.
Brigjen Iqbal juga menjelaskan bahw gelar perkara tentang kasus buku merah tersebut diikuti oleh unsur kepolisian, KPK dan Kejaksaan.
“Dari hasil penyelidikan dari ketiga lembaga termasuk KPK tersebut, telah disepakati bahwa tidak ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum berupa perusakan barang bukti kasus suap daging impor Basuki Hariman,” jelas Brigjen Iqbal.
Sedangkan pihak KPK sendiri tidak memiliki kuasa untuk menindak lanjuti atas perusakan buku merah tersebut. Menurut Febri Diansyah yang saat itu menjadi juru bicara KPK pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk melanjutkan atau menghentikan perkara itu dan semuanya berada pada penyidik.