spot_img
Sabtu, April 27, 2024
spot_img

Draf RUU: Eks HTI Disetarakan dengan PKI, Dilarang Ikut Pilpres-Pilkada

KNews.id- Draf revisi Undang-undang (UU) tentang Pemilu yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR tahun 2021 mengatur larangan bagi eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menjadi calon peserta pemilihan legislatif (Pileg), pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Aturan itu kini ditulis secara gamblang atau tersurat seperti seperti larangan bekas eks Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dilarang berpartisipasi sebagai peserta pemilu. Selama ini, larangan bagi eks HTI tak pernah ditulis secara tersurat dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.

- Advertisement -

Merujuk Pasal 182 Ayat (2) huruf jj dalam draf revisi UU Pemilu yang diterima, diatur persyaratan pencalonan bagi peserta pemilu bukan bekas anggota HTI. “Bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI),” bunyi pasal 182 Ayat (2) tersebut.

Selain itu, pada Pasal 311, Pasal 349 dan Pasal 357 draf revisi UU Pemilu juga mewajibkan para calon presiden dan calon kepala daerah wajib melampirkan persyaratan administrasi berupa surat keterangan dari pihak kepolisian sebagai bukti tak terlibat organisasi HTI.

- Advertisement -

“Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dari kepolisian,” bunyi pasal tersebut.

HTI sendiri sudah menjadi ormas terlarang di Indonesia. Status itu sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

- Advertisement -

Pencabutan badan hukum HTI merupakan tindak lanjut dari penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Dalan draf revisi UU Pemilu juga diatur bahwa pilkada berikutnya akan digelar pada 2022 dan 2023 mendatang.

Pilkada 2022 dihelat di daerah yang mana gubernur, bupati dan wali kota sudah menjabat sejak 2015. Salah satu daerah yang akan menggelar pilkada 2022 adalah Provinsi DKI Jakarta. (AHM)

Sumber: CNNIndonesia

Berita Lainnya

Direkomendasikan

1 KOMENTAR

  1. PKI dan Ormas2 PKI dalam pengadilan terbukti melakukan kudeta, penculikan , pembantaian jutaan penduduk Indonesia sejak th 1959 sampai 1965.
    Tidak demikian dgn HTI yg dibubarkan th 2017 tanpa ada proses pengadilan. Dan HTI belum ada kegiatan makar apalagi penculikan dan pembunuhan. Sangat kontras sikap pemerintah sekarang dgn pemerintah sebelumnya. Dimana keadilan dan penegakan hukum yg tanpa diskriminasi?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini