KNews.id – Jakarta, Anggota Komisi bidang Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Dewan Perwakilan Rakyat RI Firman Soebagyo mengusulkan agar Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Badan Urusan Logistik (Bulog) dijadikan satu kementerian.
Firman menilai semestinya Bulog diperkuat dan dinaikan statusnya setingkat kementerian dan digabungkan dengan Bapanas. Ia berpendapat peningkatan status Bulog dan Bapanas membuatnya independen untuk melakukan distribusi beras sehingga tidak terhambat banyak birokrasi.
“Harusnya kepala Badan Pangan Nasional dan kepala Bulog itu jadi satu. Kalau perlu dijadikan Kementerian Pangan dan Bulog,” kata Firman kepada Tempo, 10 Oktober 2025.
Legislator Fraksi Golkar ini mengatakan penguatan Bulog ini lebih efektif berfungsi sebagai buffer stock dan penyangga harga beras daripada menjadikan Bulog sebagai BUMN. Menurut dia, dengan adanya kementerian pangan nantinya bisa memiliki kewenangan sebagai regulator dan eksekutor distribusi beras. Adapun Kementerian Pertanian hanya mengurus lini produksinya.
“Bulog harus menguasai penguasaan beras nasional itu harus sampai 60 persen untuk beras masyarakat. Nanti yang 30 persen itu diserahkan ke swasta untuk main di premium,” katanya.
Dengan kewenangan ini, kata Firman, kementerian pangan nantinya memantau kekurangan stok beras secara langsung dan mengadakan operasi pasar. Sehingga bisa independen menjalankan fungsi buffer stock dan penyangga harga beras.
Adapun Arief Prasetyo dicopot dari jabatannya sebagai kepala Bapanas. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 116/P Tahun 2025. Salinan dokumen yang dilihat Tempo itu ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 9 Oktober 2025.
“Memberhentikan dengan hormat Arief Prasetyo Adi sebagai Kepala Badan Pangan Nasional, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” bunyi salinan Kepres.
Dokumen itu juga menetapkan Andi Amran Sulaiman sebagai Kepala Badan Pangan Nasional. Dengan penetapan tersebut, Amran mendapatkan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggap ditetapkan,” bunyi Kepres itu yang ditetapkan di Jakarta.



