Oleh : Sutoyo AbadiĀ
KNews.id – Jakarta, Kalian Politik Merah Putih bersama anggotanya dengan beberapa mahasiswa dari berbagai latar belakang jurusan pada Satu malam, 20/08 mencoba meraba analisis tentang relevansi pembubaran DPR.
Kerusakan DPR antara lain ada di “legacy module, konsumsi resource besar, menghasilkan bug, membuka vulnerability”
Modul “legacy module” DPR untuk menjalankan fungsi penting sebagai wakil rakyat, sangat sulit diperbaiki maka layak dibubarkan dulu baru ditata ulang.
Dalam posisi “vulnerability” atau kerentanan atau kelemahan menjadi celah, telah DPR dieksploitasi oleh pihak tidak bertanggung jawab, antara lain oleh kekuatan kapitalis justru untuk melakukan serangan penjajahan gaya baru masuk dengan leluasa, menguasai Indonesia.
Kelemahan yang lebih fatal sebagai lembaga negara membuat UU, atas dasar transaksi, pesanan ( orderan ) dari kekuatan kapitalis. DPR sebagai lembaga politik dalam “faulty data pipeline”, supplier anggota dewan seperti taman kanak-kanak yang masih jauh sebagai figur politisi.
Mengacu pada masalah atau kegagalan dalam sistem, anggota DPR bukan lagi sebagai wakil rakyat tetapi menjadi wakil partai. Dan partai sebagai kepanjangan tangan kaum borjuis kapitalis.
Peran dan fungsi DPR menguap beralih menjadi sumber kekuatan imperialis pemilik modal dan menjalankan fungsinya dengan order harga pesanan. Ini terjadi karena kesalahan desain setelah UUD 45 diganti dengan UUD 2002 atau negara di ubah menjadi liberalme dan individualisme
Solusi “system refactor” DPR harus ditata ulang dengan menggunakan arsitektur baru berbasis “adhoc teams, independent oversight, dan budget assembly”
“Refactor sistem” adalah proses merestrukturisasi dan mengoptimalkan sistem DPR dengan menatata ulang sesuai panduan UUD 45 asli. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas DPR sebagai wakil rakyat yang saat ini sudah “mangrotingal” menjadi agen kekuatan kapitalis asing.
Perlunya “Tim ad hoc” harus dibentuk secara sementara untuk mengerjakan tujuan atau tugas untuk mengembalikan peran dan fungsi DPR bersamaan negara kembali pada Pancasila dan UUD 45 asli.
“Independent oversight” atau pengawasan independen harus dibentuk untuk melakukan pengawasan secara bebas dari pengaruh yang tidak pantas, bias, atau kepentingan pribadi, kelompok, dan intervensi asing.
Bubarkan dan tata ulang DPR, agar benar – benar sebagai wakil rakyat dapat membuat kebijakan politik atau keputusan yang objektif dan tanpa kompromi sesuai aspirasi dan murni atas kepentingan rakyat yang diwakilinya.
Pengawasan rakyat sebagai pemilik kekuasaan harus berfungsi normal dan maksimal, bertujuan untuk mengawasi dan memastikan kerja DPR memiliki akuntabilitas, transparansi, dan integritas lembaga perwakilan rakyat
Sebagai “refactor” keuangan negara, dan “budget assembly” merujuk pada tugas DPR dalam proses pembuatan atau penyusunan anggaran ( “budget” ), tutup peluang kebocoran dan korupsi, DPR menggunakan anggaran ugal – ugalan untuk perutnya sendiri.
Diera pelaksanaan UUD 2002, peluang anggota DPR menjadi perampok dan maling berjamaah atas keuangan atau anggaran negara sangat bebas dan liar.
DPR harus di bubarkan, dan di tata ulang. Penolakan dari internal anggota DPR itu pasti akan muncul, karena mereka sudah tenggelam, di alam kegelapan mereka telah menjadi makhluk paling dungu di muka bumi.
(FHD/NRS)





