spot_img

DPR Sebut Kejagung Berwenang Tak Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

KNews.id – Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, menilai keputusan penyidik Kejaksaan Agung yang tidak menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, merupakan kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Hasbiallah, penahanan maupun tidak terhadap seorang tersangka merupakan bagian dari strategi penyidikan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Dia mengatakan perlakuan berbeda terhadap tersangka lain, Don Ritto, yang ditahan penyidik bisa saja didasarkan pada pertimbangan hukum tertentu.

- Advertisement -

“Jadi soal penahanan tersangka atau tidak ini adalah kewenangan penyidik sesuai KUHAP. Tidak ada aturan yang dilanggar,” ujarnya kepada Tribunnews, Minggu (19/7/2026).

Meski demikian, Hasbiallah mengakui keputusan tersebut dapat memunculkan persepsi di tengah masyarakat.

- Advertisement -

“Itu (persepsi) tidak bisa dihindari. Saya sendiri berpendapat selama tidak ada aturan yang dilanggar ya tidak apa-apa,” katanya.

Legislator PKB itu pun meminta publik memberikan ruang kepada penyidik Kejaksaan untuk menjalankan proses hukum.

“Kita percayakan pada integritas penyidik Kejaksaan. Mungkin itu juga bagian dari strategi penyidikan. Hal semacam ini bukan hanya Kejaksaan, penyidik KPK juga pernah melakukan hal serupa,” ujarnya.

Meski demikian, Hasbiallah menegaskan Komisi III DPR akan tetap mengawasi penanganan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah. Menurutnya, kasus tersebut memiliki tantangan tersendiri karena menyangkut mantan pejabat tinggi di institusi Kejaksaan.

“Kita tetap akan mengawasi setiap proses penanganan saudara FA oleh Kejaksaan, karena memang disadari potensi conflict of interest-nya sangat nyata,” katanya.

Hasbiallah mengatakan perkara tersebut akan menjadi ujian bagi Kejaksaan dalam menunjukkan profesionalisme, integritas, dan transparansi kepada publik.

- Advertisement -

“Justru hal ini jadi tantangan tersendiri bagi internal Kejaksaan. Mampukah Kejaksaan menunjukkan integritas dan transparansinya dalam menangani kasus FA yang notabene mantan pejabat tingginya,” ujarnya.

Dia menambahkan, apabila Kejaksaan mampu menangani perkara tersebut secara profesional, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan semakin meningkat.

“Namun jika ada indikasi kuat Kejaksaan tidak profesional atau bahkan menutup-tutupi kasus ini, maka kita akan minta KPK untuk turun tangan langsung menangani kasus ini, baik bekerja sama maupun mengambil alih, tentunya sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan korupsi terkait PT Asabri, anak perusahaan PT Krakatau Steel, dan batu bara untuk PLTU. Meski sempat menjalani pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan Agung hingga Jumat malam, Febrie hingga kini belum dilakukan penahanan

(RD/TBN)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini