Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
KNews.id – Atas kesalahan dan pelanggaran Jokowi yang menumpuk segudang :
1. Pembiaran hukum MAKAR terhadap dasar atau falsafah negara Pancasila tanpa sanksi apapun terhadap inisiasi RUU. HIP ;
2. Puluhan Kebohongan janji politik ;
3. Bertumpuknya utang negara ;
4. Membiarkan Anwar Usman tetap memimpin MK ;
5. Pembiaran terhadap wacana Jkw 3 periode yang dilakukan atau dinyatakan oleh Para Menteri- nya ;
6. Memberikan WNA selama ratusan tahun melalui kepemilikan HGB dan HGU ;
7. Kejahatan konsitusi Mengeluarkan Perppu terhadap UU./ Omnibuslaw yang sudah dibatalkan oleh putusan MK.
8. Menjual hak dengan cara atau menyewakan pulau – pulau, dan ;
9. Penggunaan dana ONH milik ummat ;
Dan banyak lagi diskresinya yang BIAS dan amat sangat merugikan hak atas harta kekayaan alam banhsa dan negara serta hak hak konstitusi seluruh bangsa WNI.
Maka, tidakkah sepatutnya rakyat bangsa ini menuntut hak nya sebagai rakyat yang berdaulat kepada para wakilnya di legislatif ?
(Zs/NRS)
Discussion about this post