spot_img
Minggu, Mei 19, 2024
spot_img

DPR Menyetuju dengan KPK, Kepala Desa yang terlibat Korupsi tak Perlu Dipenjara!

KNews.id- Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif pada kasus korupsi yang melibatkan kepala desa.

Hal tersebut disampaikan merespon pernyataaan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Yakni yang menyebut kepala desa bisa mengembalikan uang yang dikorupsi tanpa diadili di persidangan melainkan dengan musyawarah bersama.

- Advertisement -

Menurut Nasir, pendekatan restorative justice pada kasus korupsi dana desa layak untuk diterapkan. Alasannya dalam banyak kasus, kerugian dari pengelolaan dana desa bukan karena adanya mens rea, melainkan keterbatasan sumber daya manusia semata. Hal ini juga sejalan dengan paradigma baru pemidanaan yang ingin dibangun di Indonesia.

“Tentu pendekatan keadilan restoratif selayaknya dikedepankan pada kasus-kasus korupsi dana desa, karena cukup banyak kepala desa dan aparaturnya yang terjerat korupsi disebabkan pengetahuan yang minim, terlebih jika jumlah kerugian yang terjadi kecil. Jadi tidak semuanya harus diselesaikan dengan pendekatan retributif,” imbuh Nasir.

- Advertisement -

Disamping itu, ia menyarankan agar penegak hukum lebih fokus pada upaya pencegahan dengan peningkatan bimbingan dan pengawasan kepada aparatur desa yang dilakukan oleh otoritas terkait. Sehingga kasus penyalahgunaan dana desa bisa ditekan seminimal mungkin. (AHM/fin)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini