spot_img

DPR Akhirnya Buka Suara! RUU Perampasan Aset Ditargetkan Diketok 15 Desember

KNews.id – Jakarta – DPR RI merespons tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset saat menerima audiensi perwakilan AMPB di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.

Dalam audiensi tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR telah menyepakati tenggat waktu paling lambat penandatanganan RUU Perampasan Aset untuk kemudian disahkan dalam rapat paripurna.

- Advertisement -

“Rapat Paripurna tadi sudah menyampaikan, menyepakati dan disetujui bahwa tenggat waktu paling lambat untuk penandatanganan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco.

Dasco juga mengatakan hasil rapat paripurna tersebut nantinya dituangkan dalam berita acara. Dokumen itu, kata dia, dapat menjadi pegangan bagi masyarakat yang selama ini mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset.

- Advertisement -

“Kan biasanya kalau rapat Paripurna ada Berita Acara, tadi sudah minta tadi untuk jadi pegangan kawan-kawan sekalian,” ujarnya.

Terkait masukan mengenai ketentuan pidana dalam RUU Perampasan Aset, Dasco menjelaskan substansi sebuah undang-undang tidak selalu tergambar secara keseluruhan hanya dari judulnya.

“Kemudian yang kedua, tadi kalau Ibu bilang soal masalah perampasan aset kemudian misalnya narkoba dihukum mati, ya judulnya Undang-Undang Narkoba memang nggak ada juga narkoba dihukum mati, tapi di dalam isinya itu kemudian ada penjelasan-penjelasan,” jelasnya.

Lebih jauh, Dasco juga menanggapi usulan agar perwakilan masyarakat dilibatkan dalam pembahasan RUU tersebut melalui rapat dengar pendapat.

Menurutnya, berbagai masukan yang disampaikan AMPB dapat menjadi bahan bagi Komisi III DPR RI. Selain itu, DPR masih membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara lebih luas.

“Bahwa tadi kemudian dari pihak yang mendampingi selama ini tadi menyampaikan mesti ada beberapa harmonisasi dan kemudian minta supaya diundang ke dalam Rapat Dengar Pendapat, saya pikir masukan-masukan pada hari ini itu adalah masukan-masukan buat teman-teman Komisi III,” beber Dasco.

- Advertisement -

Dasco menambahkan, agenda mendengarkan pendapat publik masih dapat dilakukan untuk memperkaya substansi RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.

“Dan lebih spesifik nanti kan masih ada acara-acara mendengarkan pendapat publik, nah itu bisa nanti diagendakan nanti tinggal kapan dan waktunya karena ini kan nanti kalau balik ke Pati waktunya kapan nanti dikonfirmasikan saja, supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplit untuk memperkaya Undang-Undang Perampasan Aset,” pungkasnya.

(RD/RML)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini